Radar Nusantara, Garut – Masjid merupakan tempat shalat, tempat ibadah kepada Allah SWT. Tentu kita berkewajiban menjaga kesucian badan dan pakaian ketika hendak masuk ke rumah Allah SWT tersebut. Jika kita sama-sama memahami dalil mengenai menjaga kesucian tersebut, seharusnya sudah tidak ada lagi yang mengatakan:
“Saya habis Shalat di masjid LDII langsung dipel”.
BACA JUGA : Galakkan Ketahanan Pangan, Satgas 323 Buaya Putih Edukasi Cara Berkebun
Bagi warga LDII, menjaga kebersihan masjid menjadi rutinitas, keharusan dan terjadwal. Hanya saja, terkadang ada masyarakat (selain warga LDII) yang shalat di masjid LDII, bertepatan dengan jadwal pengepelan lantai atau membersihkan masjid.
Mengepel ini disangka atau menjadi prasangka, bahkan menjadi fitnah seakan-akan orang yang shalat tersebut kotor atau najis.
BACA JUGA : Sukses Manfaatkan Lahan Kosong, Satgas Yonif 623 Buat Kebun Edukasi Dan Panen Bersama Warga
Padahal mengepel merupakan sebuah hal lazim dan harus dilakukan sebagai upaya merawat dan menjaga kesucian, serta kebersihan masjid untuk menyediakan fasilitas rumah ibadah yang nyaman.
(Redho)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
2 Komentar