Home / Radar Tni Dan Polri / Hakim “Tak Bernyali” Putuskan Secara Materi Perkara Resto Sangria

Hakim “Tak Bernyali” Putuskan Secara Materi Perkara Resto Sangria

Hakim "Tak Bernyali" Putuskan Secara Materi Perkara Resto Sangria

Dalam fakta persidangan, dari keterangan ahli yang dihadirkan Tergugat I dan Tergugat II, walaupun berbeda pandangan namun ada kesamaan bahwa jika tidak menepati isi perjanjian itu wanprestasi.

Walaupun dalam persidangan pihak Ellen Sulistyo mengaku rugi dalam mengelola restoran, namun fakta-fakta dari keterangan saksi fakta menyebutkan penghasilan resto rata-rata Rp.450 juta perbulan.

Dugaan ada sekira kurang lebih Rp.3 miliar uang omset masuk direkening bank Mandiri milik Ellen Sulistyo. Hal itu diperkuat dari kesaksian saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat yang bertugas mengambil bukti omset di kasir restoran.

Efek besar Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP kedua adalah restoran di segel oleh pemilik lahan yakni Kodam V/Brawijaya.

Ellen beralasan tidak membayar PNBP karena dia tidak tahu ada pembayaran PNBP kedua tercantum dalam perjanjian pengelolaan nomor 12.

Akan tetapi hal itu terbantahkan oleh keterangan saksi notaris Ferry Gunawan dalam kesaksiannya di persidangan.

BACA JUGA : Hakim Kabulkan Permintaan Ellen Sulistyo, Hakim Tidak Konsisten, Apakah Bisa Putuskan Adil ?

Notaris mengatakan semua pihak telah mengetahui isi perjanjian karena dia membacakan didepan para pihak, dan perjanjian ditandatangani para pihak.

PNBP tidak dibayar Ellen Sulistyo, pihak Kodam V/Brawijaya tetap menutup restoran padahal sudah ada jaminan emas senilai Rp.625 juta untuk jaminan pembayaran PNBP membuat pihak penggugat heran.

Ada dugaan “tik-tok” antara oknum Kodam dengan pihak Ellen untuk menguasai bangunan yang dibangun oleh CV.Kraton Resto yang diklaim menghabiskan anggaran lebih dari Rp.10 miliar diatas tanah milik Kodam.

Pembangunan gedung restoran megah dua lantai ini berdasarkan perjanjian sewa menyewa pada tahun 2017 antara Kodam dan CV.Kraton dengan jangka waktu 30 tahun dibagi 6 periodesasi, dan satu periodesasi jangka waktu 5 tahun.

PNBP pertama telah dibayar lunas, dan PNBP kedua yang semestinya dibayarkan pengelola sesuai perjanjian tidak dibayarkan padahal dalam pengelolaan restoran menghasilkan omset Rp.3 miliar. @redho fitriyadi


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2 3 4

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca