banner 728x250

Gibran dalam Sorotan Fakta Hukum MK dan Pertimbangan Politis

Radar Nusantara
Gibran dalam Sorotan Fakta Hukum MK dan Pertimbangan Politis
Gibran dalam Sorotan Fakta Hukum MK dan Pertimbangan Politis
banner 120x600
banner 468x60

Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baru-baru ini politisi PDIP Masinton Pasaribu berencana mengumpulkan dukungan atas usulannya menggunakan hak angket guna mengusut putusan MK.

banner 325x300

Ada-ada saja, sontak saja usulan ini mendapat tanggapan dari Ade Armando (PSI) lewat akun X-nya, “Masinton, hak angket itu digunakan untuk mengkaji kebijakan pemerintah ya, bukan keputusan MK.”

Penutup, tentang 2 hal: fakta hukum dan pertimbangan politis.

BACA JUGA : Tiga Capres-Cawapres, Siapa yang Mampu Menakhodai Kapal Besar Indonesia di 3 Masa Kepemimpinan Kedepan?

Fakta hukum: keputusan MK itu final dan mengikat. Pertimbangan politisnya: andaikan Gibran, sesuai perkataan Puan Maharani, jadi cawapresnya Ganjar, apakah politisi PDIP akan “seramai” ini?

Saran, karena keputusan MK itu sudah menjadi fakta hukum, baiklah semua pihak menyusun strategi kampanye yang cerdas. Saling adu gagasan, bukan buang energi untuk melawan konstitusi.

banner 325x300

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca