Radar News

Gibran dalam Sorotan Fakta Hukum MK dan Pertimbangan Politis

Gibran dalam Sorotan Fakta Hukum MK dan Pertimbangan Politis

Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baru-baru ini politisi PDIP Masinton Pasaribu berencana mengumpulkan dukungan atas usulannya menggunakan hak angket guna mengusut putusan MK.

Ada-ada saja, sontak saja usulan ini mendapat tanggapan dari Ade Armando (PSI) lewat akun X-nya, “Masinton, hak angket itu digunakan untuk mengkaji kebijakan pemerintah ya, bukan keputusan MK.”

Penutup, tentang 2 hal: fakta hukum dan pertimbangan politis.

BACA JUGA : Tiga Capres-Cawapres, Siapa yang Mampu Menakhodai Kapal Besar Indonesia di 3 Masa Kepemimpinan Kedepan?

Fakta hukum: keputusan MK itu final dan mengikat. Pertimbangan politisnya: andaikan Gibran, sesuai perkataan Puan Maharani, jadi cawapresnya Ganjar, apakah politisi PDIP akan “seramai” ini?

Saran, karena keputusan MK itu sudah menjadi fakta hukum, baiklah semua pihak menyusun strategi kampanye yang cerdas. Saling adu gagasan, bukan buang energi untuk melawan konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *