Gibran dalam Sorotan Fakta Hukum MK dan Pertimbangan Politis
Gibran dalam Sorotan Fakta Hukum MK dan Pertimbangan Politis

Gibran dalam Sorotan Fakta Hukum MK dan Pertimbangan Politis

2
2 minutes, 32 seconds Read

Jika begitu halnya, apakah akan terus dipermasalahkan oleh para politisi PDIP jika Gibran, sesuai perkataan Puan Maharani, jadi cawapresnya Ganjar Pranowo?

Ya ini jadi pertanyaan mendasar yang mungkin bisa membantu menjelaskan alasan dari “keramaian” yang dibuat oleh para politisi PDIP?

Mungkin perlu diulang, kalau Gibran, sesuai perkataan Puan Maharani, jadi cawapresnya Ganjar Pranowo, apakah akan terus dipermasalahkan oleh para politisi PDIP?

Sekedar mengingatkan, MK itu bukan seperti pengadilan biasa.
MK punya 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

BACA JUGA : Para Petinggi Partai Pengusung Prabowo Serang Balik Pernyataan Hasto Sekjen PDIP Yang Mengangkat Narasi Intervensi Penguasa,.???

Kewenangannya adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1) Menguji UU terhadap UUD. 2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. 3) Memutus pembubaran parpol. 4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Sedangkan kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Ini seperti tercantum di laman resmi MK.

Lanjut Baca Ke Halaman 3


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca