Radar Nusantara, Jakarta – Polri melalui Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran 110 kilogram sabu jaringan internasional. Dari hasil pengungkapan, tujuh orang tersangka berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24) turut diamankan.
Diketahui barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
BACA JUGA : Soliditas TNI-Polri, Korem 132/Tdl Mendukung Operasi Keselamatan Tinombala TA 2024
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hingga saat ini, penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlanjut sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara memberantas peredaran narkoba di tanah air.
BACA JUGA : Kapolri Tekankan Persatuan-Kesatuan Modal Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045 di Rapim Polri
“Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta. Total barang bukti yang diamankan mencapai 110 kilogram sabu,” tutur Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat,
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar