Home / Radar Tni Dan Polri / Direktur Developer Dharmo Hill Surabaya Diduga Intimidasi Jurnalis

Direktur Developer Dharmo Hill Surabaya Diduga Intimidasi Jurnalis

Direktur Developer Dharmo Hill Surabaya Diduga Intimidasi Jurnalis

Atas dugaan perbuatannya, teradu terancam melanggar UU RI Nomor 40 Tahun 1999 dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) ayat (3).

Pasal 4 (1) berbunyi “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak Presiden RI, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Juga Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.”

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan, “Kami akan mengkaji terkait perkara ini.”

Sementara itu, dari informasi yang didapat media, sikap arogan dari Prasetyo ini sudah sangat dikenal, terutama terhadap orang-orang yang dianggap dibawahnya.

“Sebagai contoh mantan ketua RT 04 Perumahan Darmo Hill bernama Tony Sutikno yang saat ini di tahan di Polrestabes Surabaya atas dugaan rekayasa seolah-olah yang bersangkutan melakukan penganiyaan terhadap security,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Walikota Eri Cahyadi Diminta Tegas Putuskan Pengelolaan Lingkungan Sesuai Aspirasi Warga

“Seolah Tony Sutikno adalah pengusaha kaya yang lakukan perbuatan sewenang wenang pada wong cilik, padahal sejatinya wong ciliknya adalah Tony Sutikno. Karena ini bukan permasalahan antara Tony Dengan Security, namun antara PT Dharma Bhakti Adijaya dengan Tony Sutikno (wong cilik),” ujarnya.

Menurut nara sumber itu, dugaan kriminalisasi ini sudah beberapa kali dilakukan untuk meredam keinginan warga RT 04 mengelola lingkungannya sendiri.

“Padahal hak untuk mengelola IPL sudah tidak ada pada developer karena PSU telah diserahkan pada Pemkot pada bulan agustus 2023 silam,” terangnya.

“Kengototan developer dalam mempertahankan fasum atau PSU ini diduga akibat nafsu untuk mengangkangi aset-aset milik negara bekerja sama dengan oknum Pemkot,” ujarnya.

“Hal ini terbukti bahwa diatas tanah fasum milik Pemkot telah berdiri bangunan yang siap di jual, sebelum akhirnya di hibahkan pada Pemkot akibat dumas yang dilakukan oleh warga pada KejaksaanTinggi dan Polda pada tahun 2022 yang silam,” ujarnya.

Lanjut Baca Ke Halaman 3

Halaman: 1 2 3

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan