Home / Radar Terkini / Diduga Oknum Caleg Di Muratara Ambil Kesempatan Money Politic Uang Demi Mendapatkan Suara

Diduga Oknum Caleg Di Muratara Ambil Kesempatan Money Politic Uang Demi Mendapatkan Suara

Diduga Oknum Caleg Di Muratara Ambil Kesempatan Money Politic Uang Demi Mendapatkan Suara

Sampai berita ini di tayangkan, tim jurnalis sumselinfo.com belum dapat mengkonfirmasi atas prihal tersebut ke pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Musi Rawas Utara, begitupun dengan pihak Caleg dan pengurus DPD Partai Nasdem Muratara.

Diketahui berdasarkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 dan PKPU 15 tahun 2023, aturan bahan kampanye tidak boleh lebih dari Rp100 ribu.

Dikatakan juga dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 terlampir jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat. Pertama, selebaran, brosur, pamflet, poster dan stiker.

Kemudian, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis serta atribut kampanye lain. Berbagai jenis barang diperbolehkan asal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Sosok Muda Politikus Peduli Rakyat, Inilah Misi dan Visi Caleg Dapil Tiga

Setelah itu dilihat berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye,peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye.

Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan,kalender,kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya .

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sangsi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu. (Tim)

Halaman: 1 2

Tag:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan