Diduga Lakukan Kekerasan Fisik dan Verbal, Oknum PNS di Laporkan ke Gubernur dan BKD Riau
Diduga Lakukan Kekerasan Fisik dan Verbal, Oknum PNS di Laporkan ke Gubernur dan BKD Riau

Diduga Lakukan Kekerasan Fisik dan Verbal, Oknum PNS di Laporkan ke Gubernur dan BKD Riau

1
2 minutes, 25 seconds Read

Kelima orang itu, dr IS, Non ASN di RSUD Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, dr YO Spesialis Radiologi RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, YO PNS Badan Pendapatan Provinsi Riau, RH PNS Up Samsat Kandis, Riau dan DR Non ASN Dispora Riau.

Selain melakukan kekerasan fisik, terang Asri, mereka mengeluarkan kata-kata kotor dan penghinaan yang tidak pantas, yang mana mereka adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada saat itu, terjadi Senin saat jam dinas kerja

“Seharusnya ketika jam dinas kerja seorang PNS tidak berkeluyuran disaat jam kerja kantor. Sebab, sebagai pelayan masyarakat yang harus di hari aktif jam kerja tidak seperti itu, selayaknya mereka mengabdi sesuai jama kerja karena digaji oleh negara,” tegas Asri.

Asri menyampaikan, dr IS selaku suami YMS, ikut mendukung dan membiarkan tindak kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh anggota keluarganya terhadap dr YMS. Hal itu tidak mencerminkan sikap dan perilaku dokter spesialis jiwa dan seorang PNS.

BACA JUGA : Diduga Oknum Caleg Menggunakan Ijazah SMP, Aliansi Madura Indonesia Geruduk KPU Kota Surabaya

“IS seharusnya memahami, menjaga dan melindungi psikologis YMS sebagai perempuan yang telah melahirkan dan membesarkan kedua anaknya masih kecil-kecil serta membiayai pendidikan dokter spesialisnya, biaya kehidupan serta biaya hidup dan kedua anaknya selama pendidikan dan hingga saat ini, namun dr IS bersikap sebaliknya,” ungkap Asri.

Asri berharap, agar pihak Pemerintah Provinsi Riau Gubernur dan BKD Provinsi Riau memberikan sanksi yang sesuai dan pembinaan etik terhadap lima orang PNS dan Non PNS yang terlapor.

“Agar tercipta keadilan yang tidak memandang Ras, suku maupun jabatan selaku PNS yang harus mencerminkan perilaku yang terhormat dimasyarakat dan khalyak umum,” pinta Asri.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca