Radar Nusantara, Pekanbaru – Kuasa hukum dr YMS, Asri Purwanti SH, MH, CIL, kirim surat ke Gubernur Riau dan Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Riau atas dugaan kekerasan fisik dan verbal dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Riau, Senin (4/3/2024).
Peristiwa kekerasan itu, dialami oleh dr YMS. Kekerasan terjadi di Pengadilan Negeri Agama Kota Pekanbaru, Selasa, 30 Januari 2024, saat dilaksanakan sidang pertama perkara cerai talak dr IS dengan dr YMS,
“Kekerasan fisik dan verbal dilakukan oleh dr IS beserta lebih kurang tujuh orang anggota keluarganya seusai sidang dilaksanakan,” kata Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah (Jateng).
Asri menjelaskan, sidang dilaksanakan pukul 09.00 Wib, telah diputuskan dengan keputusan Pengadilan Agama Pekanbaru dimenangkan oleh dr YMS selaku pihak termohon.
BACA JUGA : Diduga Suzuki Finance Makassar Abaikan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011
“Adapun pihak berpekara dr IS (Pemohon) lawan dr YMS selaku Termohon dengan nomor perkara 217/Pdt.G/2024/PA.Pbr ,” terang Asri.
Kemudian, Asri mengatakan, selesai sidang dan masih dalam diruang tunggu area Pengadilan Agama, sekitar pukul 10.30 Wib, dr IS beserta anggota keluarganya menyerang dan mendatangi dr YMS. Sehingga, YMS ketakutan dan tidak berani keluar dari area Pengadilan Agama.
“Peristiwa terjadi didepan khalayak orang ramai itu,dilaporkan ke Polda Riau, sebanyak lima orang. Mereka merupakan PNS dan Non PNS di Intansi Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau,” ungkap Asri.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar