Home / Radar Tni Dan Polri / Diduga Ada Pelepasan Tersangka Kasus Investasi Bodong di Polres Pelabuhan Tanjungperak

Diduga Ada Pelepasan Tersangka Kasus Investasi Bodong di Polres Pelabuhan Tanjungperak

Diduga Ada Pelepasan Tersangka Kasus Investasi Bodong di Polres Pelabuhan Tanjungperak

“Akhirnya saya mengetahui nama Jaksa Penuntut Umum (JPU…red) yang menangani kasus Investasi Bodong tersebut. JPU tersebut berinisial H. Setelah mengetahui nama JPU, saya menghubungi Aliong alias Akwan orang tua tersangka R dan O, setalah bertemu di Kejaksaan Tanjung Perak, disitu pula bertemu dengan penyidik Gandang, yang kebetulan berada di Kejaksaan Tanjung Perak,”tambahnya.

“Pada, Selasa 20 Februari 2024, Aliong alias Akwan datang ke Surabaya lagi, meminta tolong untuk mengantarkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk bertemu dengan pihak Kepolisian Satreskrim yang menangani kasus kedua anaknya yang berinisial R dan O. Pada pukul 21.00 : 28′ saya mengirim WhatAAP ke Aliong alias Akwan untuk berpamitan pulang, karena hingga malam Aliong alias Akwan belum selesai berkordinasi dengan pihak PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak,”tegasnya.

Media Berita Cakrawala mengetahui informasi dari narasumber tersebut, akhirnya mencoba menghubungi mengkonfirmasi kepada pihak Kanit PPA, Kasat Reskrim, serta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, serta Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak ada respon yang baik, dan seakan – akan bungkam, terkait kasus Investasi Bodong tersebut.

Setalah dirasa pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak enggan dikonfirmasi kasus tersebut, dengan 3 tersangka, 2 tersangka berinisial R dan O. Tim Media Berita Cakrawala menghubungi narasumber yang berada di Kejaksaan Tanjung Perak.

BACA JUGA : Fasharkan Surabaya Terima Kunjungan Aslog Kasal

Bahwasannya, kasus tersebut 378 tindak pidana penipuan, dengan JPU berinisial H. Dan ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang artinya dari SPDP tersebut yaitu, koordinasi antara Penuntut Umum dan Penyidik dimulai saat diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Dengan demikian Penuntut Umum dapat melakukan penelitian dan pemantauan atas jalannya suatu penyidikan.

Namun diduga 3 tersangka, 2 tersangka berinisial R dan O telah bebas menghirup udara segar. Serta dugaan pelunasan dari 3 tersangka kasus Investasi Bodong dengan uang tebusan yang sangat fantastik dugaannya mencapai 2,5 M.

Jangan sampai kasus Investasi Bodong tersebut meninggalkan banyak persepsi dikalangan masyarakat. Padahal jelas kasus tersebut sudah masuk dugaan kasus tindak pidana penipuan (378…red). Dan jangan sampai kalangan masyarakat, berfikiran negatif kepada Aparat Penegak Hukum (APH…red) bahwasannya KUHAP di artikan Kasih Uang Habis Perkara, atau KUHAP diartikan Kurang Uang Harus Penjara, ini yang harus diperhatikan oleh APH.
“Sampai berita ini diturunkan, kami masih terus lakukan koordinasi dan mengkonfirmasi dengan pihak – pihak terkait,” pungkasnya.(Red)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca