Radar Nusantara, Surabaya – Terkait adanya kasus Investasi Bodong, 3 tersangka ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih belum ada titik terangnya, Rabu (1/5/2024).
Menurut keterangan dari narasumber yang dapat dipercaya dan tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, berawal dari keterangan orang tua yang bernama Akwang alias Aliong. Dari 2 tersangka yang berinisial R dan O mengatakan, bahwasannya anak nya telah ditangkap oleh Anggota PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkait kasus Investasi bodong.
Aliong alias Akwan mengajak untuk bertemu dan meminta saya untuk membantu mencarikan nama jaksa terkait kasus anaknya tersebut.
“Pada Minggu 24 Desember 2023, yang berinisial R dan O ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penyidik kasus anak saya adalah Gandang,”jelasnya.
BACA JUGA : Halal Bihalal GMDM Surabaya Bersama GMDM DPD Jawa Timur Serta Pembekalan P4GN
“Pada Jum’at 29 Desember 2023 tahun lalu, Aliong alias Akwan bertemu dangan saya di Hotel Horizon didaerah Jembatan Merah Plaza (JMP…red) Surabaya.”tambahnya.
Setelah pertemuan tersebut, Aliong alias Akwan kembali pulang ke daerah Provinsi Banten tepatnya di daerah Tanggerang.
“Setelah pertemuan tersebut, saya banyak berkomunikasi dengan Aliong alias Akwan melalui WhatApp. Dan saya terus dimintai tolong untuk mencari nama jaksa yang menangani kasus anaknya tersebut”urainya.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.