Selain itu, mayoritas Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Indonesia seluruhnya dimiliki oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara (PT. PLN Persero). Sepenuhnya PLN sebagai satu satunya lembaga yang melakukan kegiatan hulu hingga hilir dalam mendistribusikan dan menjual listrik ke konsumen akhir (masyarakat).
Untuk mencapai target transisi energi, perlu peran semua pihak di dalamnya. Perlu ada pertimbangan untuk memperkuat kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang ESDM subbidang EBT pada daerah kabupaten/kota.
Selain itu, perlu adanya wacana penggunaan dana daerah yang bersumber dari dana bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) di sektor mineral dan batubara, panas bumi, minyak dan gas bumi serta bonus produksi yang berasal dari hasil kegiatan panas bumi yang diorientasikan untuk pembangunan sektor energi, khususnya energi terbarukan.
BACA JUGA : Kemendagri Ingatkan Pemerintah Daerah untuk Lakukan Pelaporan Penerapan SPM Tahun 2023
Pemerintah daerah perlu merencanakan pembangunan jangka menengah dan jangka panjangnya dengan mengakomodir aspek perubahan struktur ekonomi yang bersumber pada sektor pertambangan ke sektor lain sesuai dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh daerah seperti sektor pertanian, perindustrian, perdagangan, dan sebagainya, ujarnya (TU).
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.