Radar Nusantara, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Pelaku yang diketahui bernama Jefri Noh 46 tahun warga Bulak Jaya mencuri potongan kabel feeder sepanjang 1,8 meter yang berada di dalam gedung kosong milik bank Danamon jl panglima Sudirman Jum’at (11/04) pukul 03.00
Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Humas Polsek Genteng Kamis (17/04) menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, pelaku masuk ke dalam area gedung kosong milik bank danamon di jl. Panglima Sudirman Surabaya pada malam hari dengan cara memanjat pagar gedung lalu masuk ke dalam gedung lantai basement, lalu pelaku memotong kabel yang terpasang di dinding gedung menggunakan alat gergaji besi, setelah terpotong oleh tersangka dimasukkan dalam karung goni dan hendak dibawa keluar, namun perbuatan pelaku diketahui oleh security, selanjutnya pelaku diamankan oleh saksi dan menghubungi polisi
Unit Reskrim Polsek Genteng bergerak cepat merespon informasi adanya tindakan pencurian selanjutnya menangkap pelaku dan mengamankan di Mapolsek Genteng
Kapolsek Genteng AKP Grandika membenarkan adanya penangkapan dan mengamankan pelaku pencurian kabel fedder
Dari tangan pelaku Polsek Genteng berhasil mengamankan barang bukti kabel fedder 1,8 meter, lampu senter,cutter,gergaji,obeng serta karung goni
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKP Grandika
(Redho)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.