“Kita nyatakan tidak sah Keputusan Pengurus Besar PGRI versi Prof Dr Unifah Rosyidi. Nomor : 108/Kep/PB/XXII/2023, tanggal 3 November 2023, tentang Pembekuan Pengurus PGRI tersebut,” jelas Teguh Sumarno, Ahad (5/11/2023).
Teguh menyampaikan, oleleh karena itu diinstruksikan kepada Pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan pembekuan dimaksud tetap melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan Program Kerja yang telah diputuskan pada Konferensi Kerja.
Surat ini, sebut Teguh juga disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI di Jakarta, Kepala Kepolisian RI
,Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Dewan Pembina PB PGRI di Jakarta, Pengurus DKGI PB PGRI di Jakarta, Gubernur Provinsi Jawa Timur, Gubernur Provinsi Riau, Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, surat tersebut juga ditembuskan ke Bupati Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, Walikota Probolinggo Provinsi Jawa Timur, Bupati Sumenep Provinsi Jawa Timur, Bupati Pamekasan Provinsi Jawa Timur, Walikota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, dan Pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
BACA JUGA : Perjalanan Menuju Pembentukan Tiga Kontestan Dalam Pilpres Kali Ini Tidaklah Sederhana
Disisi lain, kubu PB PGRI versi Ketua Umum PB PGRI Prof. Unifah Rosyidi menyebutkan KLB yang dilaksanakan dilaksanakan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Jawa Timur, 3-4 November 2023, tidak sah.
Dinilai tidak sah, jelas Unifah Rosyidi karena dihadiri perwakilan tiga Provinsi dan lima Kabupaten/Kota. Itu dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI Pasal 63 ayat (2).
Yang mana sebut Unifah Rosyidi, AD/ART menentukan bahwa KLB hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan konferensi kerja nasional dengan dukungan paling sedikit dua pertiga jumlah suara yang hadir.
Lanjut Baca Ke Halaman 3
Kemudian, harus atas permintaan lebih dari seperdua jumlah kabupaten/kota yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara, atau bila dipandang perlu oleh pengurus besar dan disetujui oleh konferensi kerja nasional.
“Jadi, KLB itu ilegal. Itu yang ditandatangani Huzaifah Dadang dan Ali Rahim yang telah diberhentikan sebagai PB PGRI,” kata Ketua Umum PB PGRI versi Prof. Unifah Rosyidi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Untuk diketahui, sembilan nama yang diberhentikan oleh PB PGRI versi Ketua Umum Unifah Rosyidi
BACA JUGA : Pak Prabowo, Mas Ganjar & Bang Anies
- Drs Huzaifah Dadang S, Ag M. Si (Ketua)
- Ir. Achmad Wahyudi M.H (Ketua)
- Drs H. M Ali Arahim M.Pd ( Sekretaris Jenderal)
- Ir. H. Bambang Sutrisno MM ( Ketua Departemen Pengembangan profesi)
- Dr. Kartini S.Ag M.Pd ( Ketua Departemen Pengembangan Karir)
- Dr. Mansyur Arsyad M.Pd ( Ketua Departemen Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan)
- Dr. M Quadrat Wisnu Aji M. Ed ( Ketua Departemen Kerjasama dan Pengembangan Usaha)
- Sugandi SE. M.Pd ( Ketua Departemen Pembinaan Kerohanian dan Karakter Bangsa
- R. Ella Yulaelawati MA PhD ( Ketua Departemen Pengembangan Pendidikan Khusus dan Non Formal).***
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar