Ia ingin adanya pengelolaan keuangan daerah yang profesional agar tercipta kebermanfaatan untuk masyarakat.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar Sudarminto Eko Putra mengungkap tujuan pemeriksaan laporan keuangan, di antaranya menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), juga efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI).
Kemudian menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hingga menilai kecukupan pengungkapan.
“Maksud penyusunan laporan keuangan disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023,” ucap Sudarminto.
“Sementara tujuan penyusunan laporan tersebut, yakni menyajikan informasi bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas sampai Keputusan ekonomi, sosial maupun politik,” tambahnya.
BACA JUGA : Bey Machmudin Dampingi Menteri Hadi Tjahjanto Bagikan Sertifikat Tanah Program PTSL di Bogor
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daeah merupakan pemeriksaan mandatori oleh BPK sesuai dengan amanat UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan akan diterbitkan setelah pemeriksaan terinci selesai dilaksanakan,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan UU No15 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 2, Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD dalam waktu maksimal dua bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari pemerintah daerah.
Sendi
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.