Radar Nusantara, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah siap membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang saat ini sedang dalam proses finalisasi.
Hal itu disampaikan Bahlil dalam peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Rabu, 11Juni 2025. Ia menegaskan bahwa pengelolaan tambang tidak hanya diperuntukkan bagi korporasi besar, tetapi juga harus memberikan ruang kepada pengusaha lokal dari sektor UMKM.
“Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM untuk segera menginventarisasi mana UMKM yang betul-betul profesional. Sebentar lagi PP tambang sudah mau selesai,” kata Bahlil.
Bahlil juga meminta Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, untuk menyiapkan daftar UMKM yang layak menerima izin tambang, khususnya di daerah-daerah penghasil tambang.
Namun, ia menekankan bahwa izin tersebut hanya akan diberikan kepada UMKM yang telah memiliki kapasitas dan profesionalitas memadai. Salah satu syarat utamanya, UMKM penerima izin tidak boleh bergantung pada kredit perbankan. Menurut Bahlil, pembiayaan berbasis kredit akan diarahkan untuk koperasi dan usaha kecil lainnya.
“Kita hanya akan berikan kepada pengusaha yang profesional. Jangan sampai ada yang menggadaikan lagi IUP tambang ini. Ini bentuk keadilan agar aset negara bisa dirasakan oleh pelaku usaha lokal,” ujarnya.
Bahlil berharap kebijakan ini dapat mengubah paradigma tentang UMKM yang selama ini hanya identik dengan usaha kecil seperti warung makan atau toko kelontong. Ia ingin UMKM juga bisa terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan.
Pemerintah sebelumnya telah merevisi UU Minerba melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 sebagai bentuk reformasi tata kelola pertambangan nasional. Salah satu tujuannya adalah memperluas akses pengelolaan sumber daya alam kepada pelaku usaha lokal agar pemerataan ekonomi lebih merata.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.