Radar Nusantara, Mandailing Natal – Setelah sempat gagal pada upaya pertama, Magrifatulloh kembali menyambangi Kantor Desa Lambou Darul Ihsan, Kecamatan Bukit Malintang, Mandailing Natal. Tujuannya jelas: menyerahkan surat permintaan informasi publik sebagai bentuk kontrol warga terhadap transparansi pemerintahan desa.
Kantor desa saat itu dalam keadaan terbuka. Namun alih-alih disambut baik, Magrifatulloh justru dihadang oleh seorang pria yang mengaku sebagai aparat desa. Anehnya, pria tersebut menolak menerima surat tersebut, dengan alasan hanya boleh menerima surat dari kecamatan.
Ketika ditanya identitas dan dasar legalitas sebagai aparat desa, pria itu tidak mampu menunjukkan apa pun. Tidak ada kartu pegawai, SK pengangkatan, bahkan tanda pengenal pun tak ada. Situasi ini memunculkan kecurigaan bahwa aparat tersebut tidak memiliki status resmi dalam struktur desa.
“Siapa piket hari ini?” tanya Magrifatulloh. Namun pertanyaan itu tidak dijawab secara jelas. Parahnya lagi, ketika diminta menunjukkan buku tamu, pria itu menjawab bahwa kantor desa tidak memilikinya. Padahal, dalam anggaran desa, pengadaan buku tamu dianggarkan secara rutin.
Fenomena ini memperlihatkan lemahnya sistem administrasi dan buruknya implementasi transparansi di tingkat pemerintahan desa. Tidak adanya tanggung jawab terhadap dokumen publik dasar seperti buku tamu menandakan tata kelola yang tidak profesional.
Magrifatulloh menilai ketidaktahuan aparat terhadap kewajiban dasar pelayanan publik sebagai tanda dari kegagalan pelatihan dan bimbingan teknis yang seharusnya diterima. “Kalau mereka paham, tentu tahu kewajiban dasar, seperti menerima surat resmi dari warga dan menjaga keterbukaan informasi,” ujarnya.
Kejadian ini juga memperkuat dugaan bahwa tidak semua aparatur desa di Lambou Darul Ihsan bekerja sesuai aturan. Ketiadaan bukti legalitas aparat, serta pengabaian terhadap keterbukaan informasi, menjadi sinyal adanya persoalan struktural yang serius dalam tubuh pemerintahan desa.
Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik yang hancur, tetapi juga proses demokratisasi di desa akan tercederai. Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu segera mengambil tindakan korektif untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
(Tim).
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.