Home / Radar Tni Dan Polri / Anak Ketua Presidium FPII Diduga Dianiaya Mahasiswa UNUD, Apa Kata Arthur Noija, SH!

Anak Ketua Presidium FPII Diduga Dianiaya Mahasiswa UNUD, Apa Kata Arthur Noija, SH!

Anak Ketua Presidium FPII Diduga Dianiaya Mahasiswa UNUD, Apa Kata Arthur Noija, SH!

Radar Nusantara, Jakarta, – Ketua Umum DPP-Peduli Nusantara Tunggal Jakarta Arthur Noija,SH berpendapat bahwa, penganiayaan, dalam konteks hukum Indonesia, diartikan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain.

Meskipun definisi ini dapat bervariasi di antara ahli hukum, namun secara umum, penganiayaan merujuk pada tindakan kekerasan fisik terhadap seseorang.

Jenis Penganiayaan Anak Kekerasan terhadap anak dapat terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

1.Kekerasan fisik: meliputi pukulan, tamparan, mencubit.

2.Kekerasan verbal: meliputi mencaci maki, mengejek, mencela, dan mengancam.

3.Kekerasan psikis: meliputi pelecehan seksual, memfitnah, dan mengucilkan.

Unsur Tindak Pidana Penganiayaan Anak

Tindak pidana penganiayaan memiliki beberapa unsur yang harus terpenuhi, antara lain :

1.Adanya unsur kesengajaan.

2.Adanya perbuatan yang dilakukan.

3.Adanya akibat perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban.

4.Adanya akibat yang menjadi sasaran utama.

Hukuman Bagi Pelaku Penganiayaan Anak

BACA JUGA : Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB, Ibu Korban Lapor Polrestabes Surabaya

Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
.

  1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

  1. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca