Radar Nusantara, Banyuwangi – Adanya peredarana rokok tanpa pita cukai (ILEGAL) kini telah beredar di Jl ikan Arwana Kelurahan Kertosari, kecamatan Banyuwangi, selasa (14/05/2024).
Anehnya penjual hanya menjual kepada kalangan anak-anak remaja yang masih sekolah, dan waktu penjualan hanya di lakukan malam hari hinggal dini hari.
Team Investigasi yang tergolong dalam sebuah wadah Setia Nawaksara Indonesia (SNI) membenarkan adanya penjualan rokok ilegal di sebuah toko dengan berbagai merek dengan harga murah.
BACA JUGA : 15 Kg Kayu Gaharu Ilegal Berhasil Diamankan Satgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti
Menurut Raden ketua SNI menyangkan adanya penjualan rokok tersebut karena yang mengkonsumsi adalah anak-anak di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah, dan anehnya penjualan ini sudah cukup lama di lakukan oleh penjual yang berinisial MP Warga kertosari.
Masih menurut raden, Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana, Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
BACA JUGA : E_N Penanggung jawab PT Bulukumba Berkah Mandiri jadi Sorotan, Terkait BBM Bersubsidi ilegal
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dari dasar inilah SNI mengharap Aparatur Penegak Hukum (APH) Untuk segera bertindak dan menghentikan penjualan rokok tersebut, Pungkasnya. (Team/red)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar