Aktivis KAKI: Program Kerja Gorong-Gorong Atau Box Culvart Pemkot Surabaya 2024 Terindikasi Korupsi
Aktivis KAKI: Program Kerja Gorong-Gorong Atau Box Culvart Pemkot Surabaya 2024 Terindikasi Korupsi

Aktivis KAKI: Program Kerja Gorong-Gorong Atau Box Culvart Pemkot Surabaya 2024 Terindikasi Korupsi

2 minutes, 39 seconds Read

Menyikapi Program Kerja Pembangunan Gorong Gorong atau Box Culvart APBD 2024, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur Mengatakan, bahwa pembangunan Gorong Gorong atau Box Culvart di 160 titik kota Surabaya terindikasi Korupsi Lantaran Kebanyakan tidak memasang Papan informasi.

Tidak sedikit pembangunan Gorong-gorong atau Box Culvart dikeluhkan masyarakat Surabaya karena jika selesai pihak penanggung jawab tidak mau membersihkan lokasi pekerjaan yang mengandung bahan sisa material dan itu kelihatan disepanjang jalan yang dilakukan pekerjaan Gorong-gorong atau Box Culvart.

Dan anehnya kebanyakan dalam pengelolaan program Pekerjaan Gorong-gorong atau Box Culvart disitu tidak kelihatan Papan Informasi (Papan Proyek) sehingga masyarakat menilai itu program pemerintah atau program kerja siluman yang terindikasi di belakangnya ada oknum pejabat Pemkot yang menunggu bagian hasil kerjasama.

Padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

BACA JUGA : Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pelaku Perampokan di Kelurahan Sarirejo, Ini Kata Kapolsek!!

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Semoga program kerja gorong gorong atau Box Culvart Pemkot Surabaya yang menelan anggaran Rp 256 miliar bukan bagian dari Trik Eri Cahyadi Walikota untuk mencari tambahan dana kampanye demi tujuan politiknya di 27 November 2024. Dan jika diketahui bahwa program kerja yang dikejar cepat selesai oleh Walikota Surabaya ada kerjasama Fee Proyek maka Eri Cahyadi bisa dikatakan Pejabat penghianat Negara,” ungkap Aktivis KAKI,” Sabtu (01/06/2024).

Penulis: Rohman


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca