Air Mata Syukur Pecah di Pengadilan, Yakarim Munir Lembong Akhirnya Bebas

Dede Permana
Air Mata Syukur Pecah di Pengadilan, Yakarim Munir Lembong Akhirnya Bebas
Air Mata Syukur Pecah di Pengadilan, Yakarim Munir Lembong Akhirnya Bebas

Radar Nusantara, Banda Aceh – Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, keadilan akhirnya berpihak. Pengadilan Tinggi Banda Aceh resmi menjatuhkan putusan lepas terhadap Yakarim Munir Lembong dalam sidang terbuka yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026

Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singkil dan menyatakan bahwa Yakarim Munir Lembong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Kabar tersebut disambut haru oleh Yakarim Munir Lembong dan tim kuasa hukumnya. Rasa syukur pun tak terbendung.

“Alhamdulillah ya Allah, akhirnya kebenaran ini terungkap,” ungkap Yakarim Munir Lembong sesaat setelah putusan dibacakan.

Penasihat hukum Yakarim, Zahrul, S.H., kepada sejumlah awak media menyampaikan rasa syukur mendalam atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah bertindak objektif dan menjunjung tinggi nilai keadilan.

“Putusan ini mencerminkan keadilan yang sesungguhnya. Sejak awal kami meyakini bahwa klien kami tidak bersalah. Alhamdulillah ya Allah, majelis hakim melihat perkara ini secara jernih berdasarkan fakta dan hukum,” ujar Zahrul.

Zahrul menegaskan bahwa hubungan hukum antara Yakarim Munir Lembong dengan pelapor, PT Delima Makmur. merupakan hubungan perdata murni, bukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Yakarim Munir Lembong bukan merupakan tindak pidana, sehingga ia dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum. Majelis hakim juga memerintahkan agar Yakarim segera dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

“Dengan putusan ini, harkat dan martabat klien kami dipulihkan sepenuhnya. Negara telah mengembalikan nama baiknya,” tegas Zahrul.

Lebih lanjut, Zahrul menjelaskan bahwa majelis hakim menerima dan mengabulkan banding serta memori banding yang diajukan pihaknya. Dalam memori banding tersebut, pihaknya menegaskan bahwa sejak awal perkara ini tidak memenuhi unsur pidana.

“Dalam memori banding kami terhadap putusan PN Singkil, kami jelaskan bahwa perkara ini murni perdata. Alhamdulillah ya Allah, majelis hakim sependapat dengan argumentasi hukum yang kami sampaikan. Hal ini juga sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap selama proses persidangan berlangsung,” jelasnya.

Zahrul berharap, putusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam membawa sengketa perdata ke ranah pidana.

“Semoga putusan ini menjadi cerminan bagi penegak hukum dan masyarakat luas, bahwa pada akhirnya kebenaran dan keadilan akan selalu menemukan jalannya” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Zahrul juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Singkil yang selama ini setia memberikan dukungan moral.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Singkil yang terus mendoakan dan mendukung perjuangan kami. Alhamdulillah ya Allah, doa-doa itu dikabulkan,” pungkasnya.

Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan hukum bagi Yakarim Munir Lembong, tetapi juga menjadi pengingat penting agar hukum pidana tidak dijadikan alat untuk menyelesaikan persoalan perdata, demi menjaga marwah keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Redaksi; Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara provinsi aceh


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca