• Radar Terkini
  • Radar Daerah
  • Radar Nasional
  • Radar Nusantara
  • Trending
  • Profile
    Radar Terkini
    Radar Terkini
    Radar Nusantara
    Radar Nusantara
    Radar Daerah
    Radar Daerah
    Radar Nasional
    Radar Nasional
    Radar Tni Dan Polri
    Radar Tni Dan Polri

    Air Mata Syukur Pecah di Pengadilan, Yakarim Munir Lembong Akhirnya Bebas

    Radar Nusantara, Banda Aceh – Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, keadilan akhirnya berpihak. Pengadilan Tinggi Banda Aceh resmi menjatuhkan putusan lepas terhadap Yakarim Munir Lembong dalam sidang terbuka yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026

    Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singkil dan menyatakan bahwa Yakarim Munir Lembong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

    Kabar tersebut disambut haru oleh Yakarim Munir Lembong dan tim kuasa hukumnya. Rasa syukur pun tak terbendung.

    “Alhamdulillah ya Allah, akhirnya kebenaran ini terungkap,” ungkap Yakarim Munir Lembong sesaat setelah putusan dibacakan.

    Penasihat hukum Yakarim, Zahrul, S.H., kepada sejumlah awak media menyampaikan rasa syukur mendalam atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah bertindak objektif dan menjunjung tinggi nilai keadilan.

    “Putusan ini mencerminkan keadilan yang sesungguhnya. Sejak awal kami meyakini bahwa klien kami tidak bersalah. Alhamdulillah ya Allah, majelis hakim melihat perkara ini secara jernih berdasarkan fakta dan hukum,” ujar Zahrul.

    Zahrul menegaskan bahwa hubungan hukum antara Yakarim Munir Lembong dengan pelapor, PT Delima Makmur. merupakan hubungan perdata murni, bukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Yakarim Munir Lembong bukan merupakan tindak pidana, sehingga ia dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum. Majelis hakim juga memerintahkan agar Yakarim segera dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

    “Dengan putusan ini, harkat dan martabat klien kami dipulihkan sepenuhnya. Negara telah mengembalikan nama baiknya,” tegas Zahrul.

    Lebih lanjut, Zahrul menjelaskan bahwa majelis hakim menerima dan mengabulkan banding serta memori banding yang diajukan pihaknya. Dalam memori banding tersebut, pihaknya menegaskan bahwa sejak awal perkara ini tidak memenuhi unsur pidana.

    “Dalam memori banding kami terhadap putusan PN Singkil, kami jelaskan bahwa perkara ini murni perdata. Alhamdulillah ya Allah, majelis hakim sependapat dengan argumentasi hukum yang kami sampaikan. Hal ini juga sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap selama proses persidangan berlangsung,” jelasnya.

    Zahrul berharap, putusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam membawa sengketa perdata ke ranah pidana.

    “Semoga putusan ini menjadi cerminan bagi penegak hukum dan masyarakat luas, bahwa pada akhirnya kebenaran dan keadilan akan selalu menemukan jalannya” ujarnya.

    Di akhir pernyataannya, Zahrul juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Singkil yang selama ini setia memberikan dukungan moral.

    “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Singkil yang terus mendoakan dan mendukung perjuangan kami. Alhamdulillah ya Allah, doa-doa itu dikabulkan,” pungkasnya.

    Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan hukum bagi Yakarim Munir Lembong, tetapi juga menjadi pengingat penting agar hukum pidana tidak dijadikan alat untuk menyelesaikan persoalan perdata, demi menjaga marwah keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

    Redaksi; Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara provinsi aceh

    Komentar Pembaca

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terbaru Lainnya

    Menjaga Marwah Jurnalistik dari Oknum yang Merusak Integritas

    42 Views

    Pembiayaan Program IKN Dan Makan Bergizi Dipastikan Aman

    1 Views

    Diduga Takut Aroma Korupsinya Tercium Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung Pagedangan Saat Dikonfirmasi Bungkam

    1 Views

    Ketum dan Sekjen PWI Pembohong, LIRA: Rusak Citra Wartawan Seluruh Indonesia

    1 Views

    Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

    1 Views

    Pungli di Kampung Rancakole, Desa Tegallega, Saat Warga Ambil Bantuan Beras

    3 Views

    Pan Gelar Kampanye Akbar Prabowo-Gibran Di GBLA Bandung

    3 Views

    Warga Dan Mantan Kepala Desa Tegallega Bereaksi Karna Jalan Tak Kunjung Di Perbaiki Oleh Kepala Desa Yang Baru

    1 Views

    Menjelajahi Dunia Bahasa Melalui Literasi Dasar di Sekolah Dasar Kelas Rendah

    1 Views

    Dewan Pers Minta Wartawan Melepas Status Rangkap Tugas sebagai Aktivis LSM

    1 Views

    Ketika Profesionalisme Diacak-acak Wartawan Tak Jelas, Polri Diminta Tegas

    3 Views

    KPK-Kemendagri Kawal Proyek PSEL untuk Pastikan Bersih Korupsi dan Ramah Lingkungan

    1.2k Views

    Menhut : Presiden Prabowo Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi

    1.2k Views

    “Torang Sehat Kampung Kuat” Satgas Yonif 645/GTY Pos Kurima Melaksanakan Pelayanan kesehatan Gratis 1 x 24 Jam

    10 Views

    Kenalkan “Graham”: Manusia Hasil Rekayasa Sains Yang Kebal Dari Kecelakaan Maut Paling Tragis!

    1.2k Views
    Bagikan Berita
    📋Salin Link 💬WhatsApp ✈️Telegram 📘Facebook 🐦Twitter 📸Instagram