Radar Nusantara, Pamekasan, – Dikutip dari media Detikzone.id, Bocoran dan pengakuan yang disampaikan blak- blakan oleh salah satu anggota kepolisian yang mengamini adanya keberpihakan para oknum Petinggi Polres Pamekasan terhadap istri Polisi bernama Sri Suhartatik (Titik) pelapor kasus pemalsuan SPPT tahun 2016 yang menjerat Nenek Bahriyah sebagai tersangka (71) semakin memperjelas dugaan kriminalisasi berjamaah. Minggu, 19/05/2024.
Bahkan, 2 praktisi hukum yakni A. Effendi, S.H dan Arief Syafrillah, S.H yang sejak awal mengawal secara intensif kasus Nenek Bahriyah menyebut, ada 5 dosa besar oknum oknum Polres Pamekasan terkait adanya dugaan rekayasa Kasus Nenek Bahriyah.
5 dosa besar oknum Polres Pamekasan terkait dugaan rekayasa Kasus Nenek Bahriyah diantaranya.
- Kapolres Pamekasan diduga memberikan keterangan palsu saat klarifikasi kasus Nenek Bahriyah tanggal 26 Maret 2024, dengan menyatakan tanah ini (tanah Nenek Bahriyah) diperjual belikan, padahal tidak ada bukti jual beli dan Kapolres Pamekasan tidak bisa menunjukkan bukti jual beli yang dikatakan dirinya karena tanah Nenek Bahriyah memang tidak pernah diperjual belikan.
- Penyidik unit III ngotot memproses pidana terhadap Nenek Bahriyah padahal gugatan perdata ke PN Pamekasan sudah diberitahukan secara resmi ke penyidik pada tanggal 9 Januari 2024, secara hukum harusnya proses pidananya ditangguhkan sesuai PERMA No.1/1956, Polres Pamekasan dalam hal ini Kapolres dan Kanit Idik III baru menangguhkan pada tanggal 27 Maret 2024 setelah digelar di Polda Jatim waktu kasus Nenek Bahriyah viral.
- Oknum penyidik (penyidik pembantu) Briptu Alfian Nurfaizi dan oknum BPN Pamekasan diduga kuat telah merubah “bukti tanah” dari bentuk semula/awal pada waktu melakukan ukur ulang tanggal 27 Oktober 2023.
- Nenek Bahriyah ditersangkakan memalsukan SPPT 2016, namun pentersangkaan ini diduga direkayasa, karena nenek Bahriyah tidak pernah menggunakan SPPT 2016.
- Saksi-saksi diduga ditekan dan dipaksa oleh penyidik pembantu Briptu A.N. untuk mengakui SPPT 2016, padahal saksi saksi menyampaikan bahwa SPPT yang dipakai adalah 2015 bukan 2016.
Praktisi hukum, A. Effendi, S.H mengatakan, para oknum Polres Pamekasan itu mestinya malu dengan viralnya kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang nenek umur 71 tahun.
Apalagi, salah satu anggotanya berani menyampaikan fakta kebenaran saking pedulinya terhadap Nenek Bahriyah (71).
“Salah satu anggota Polres Pamekasan saja berani bersuara dan mengakui bahwa para oknum petinggi Polres berpihak ke Pelopor. Mestinya para oknum oknum ini malu,” katanya. Minggu, 19/05/2024.
Menurut praktisi hukum berambut gondrong ini, mau dibranding baik bagaimanapun terkait kasus dugaan kriminalisasi Nenek Bahriyah, publik sudah tidak akan mungkin lagi percaya.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar