Home / Radar Terkini / Wamendagri Ribka Jelaskan Langkah Kemendagri Mitigasi Potensi PSU Berulang

Wamendagri Ribka Jelaskan Langkah Kemendagri Mitigasi Potensi PSU Berulang

Wamendagri Ribka Jelaskan Langkah Kemendagri Mitigasi Potensi PSU Berulang

Radar Nusantara, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan langkah mitigasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap potensi berulangnya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini disampaikannya saat Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Lebih lanjut, Ribka menjelaskan, mitigasi tersebut salah satunya dilakukan dengan memastikan ketersediaan anggaran. Pemerintah daerah (Pemda) dan pihak penyelenggara harus menjamin kesiapan dana yang mencukupi. “Nah, ini juga mungkin perlu menjadi atensi kita semua, Pak Ketua KPU, Bawaslu,” jelas Ribka.

Upaya lainnya, lanjut Ribka, yaitu meningkatkan koordinasi antarpihak-pihak terkait di daerah, khususnya penyelenggara Pilkada. Selain itu, menyosialisasikan produk perundang-undangan terkait PSU kepada pasangan calon dan masyarakat. Langkah ini penting untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan dan prosedur PSU. Dengan demikian, nantinya dapat mencegah kesalahpahaman dan meningkatkan partisipasi yang bertanggung jawab.

Mitigasi lainnya yaitu melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap daerah yang melaksanakan PSU. Ribka mengatakan, dirinya bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto kerap turun ke daerah yang melaksanakan PSU sebagai bentuk monitoring dan evaluasi. “Yaitu bagian daripada bagaimana kita mitigasi terkait dengan pelaksanaan PSU,” ujarnya.

Tak hanya itu, mitigasi juga dilakukan dengan memaksimalkan ketertiban dan keamanan di daerah yang melaksanakan PSU. Hal ini merupakan upaya untuk meminimalkan potensi terjadinya konflik. “Ini juga terus kami berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik,” terangnya.

Dalam paparannya, Ribka menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) per 24 Februari 2025, terdapat 24 daerah yang diperintahkan untuk melaksanakan PSU. Dari jumlah tersebut, 14 daerah melaksanakan PSU secara menyeluruh, sementara 10 daerah lainnya hanya sebagian. Selain itu, dua daerah juga tercatat harus menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang.

Hingga saat ini, sebanyak 19 daerah telah melaksanakan PSU sesuai jadwal. Sementara lima daerah lainnya belum melaksanakan PSU, dan dua daerah lainnya belum menyelenggarakan Pilkada ulang. Ribka berharap pelaksanaan PSU ke depan bisa lebih berkualitas dan tidak berpotensi berulang. “Kami harapkan semoga mungkin [ke] depan bisa ada perbaikan-perbaikan,” tandasnya.

Sebagai informasi, rapat tersebut turut dihadiri oleh Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan pejabat Kemendagri lainnya. Hadir pula Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Lugito. Adapun rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang didampingi sejumlah wakil ketua Komisi II DPR RI.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan