Home / Radar Tni Dan Polri / Unjuk Rasa di Polda Bali, Aliansi Kebhinekaan Tuntut AWK di Tangkap dan Diproses Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku

Unjuk Rasa di Polda Bali, Aliansi Kebhinekaan Tuntut AWK di Tangkap dan Diproses Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku

Unjuk Rasa di Polda Bali, Aliansi Kebhinekaan Tuntut AWK di Tangkap dan Diproses Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku

Melalui aksi demo ini pihaknya menuntut melakukan audensi tentang kesepakatan bersama Polda Bali sebagai pemangku kepentingan minimal setingkat Direktur ( Dirreskrimsus)

Aksi ini akan berakhir jika ada suatu kesepakatan dengan demikian ,kami bergerak dengan aksi damai tidak anarkis

Bahwasanya terlapor DR,SHRI I .G.N Aryaa Wedakarna MWS.,SE.,( MTRU) MSI/ mantan anggota DPD RI dapil Bali yang telah di tingkatkan oleh DITRESKRIMSUS Polda Bali dari penyelidikan naik menjadi Penyidikan dengan surat perintah penyidikan No.SP.SIDIK /IV/2024 DITRESKRIMSUS tanggal 29 April 2024 Polda Bali.

Menurut Kordinator Warih Mula Keto Putu Agus Yudiawan SH., pada aksi unjuk rasa di Polda Bali, Baik Kapolda Bali maupun Dirreskrimsus belum bisa menerima kami ” Aliansi Kebhinekaan, itu merupakan sesuatu hal yang masih bisa kami terima, pada aksi damai kali ini. Kami hanya menuntut penanganan AWK,yang lebih serius,dan transparan, kan juga Bahwasanya AWK, sudah ditingkatkan dari Lidik naik menjadi sidik, tegas Putu Agus Yudiawan ” Warih Mula Keto .

Hal serupa juga disampaikan oleh tim Aliansi Kebhinekaan Agus, bahwa Aliansi Kebhinekaan merespon, bahwa Polda Bali tidak di Intervensi .

BACA JUGA : Ketua IMI Bamsoet Dorong Jamnas Mercedes Benz Club Indonesia di Bali Gerakan Perekonomian Masyarakat

Ada 3 hal tuntutan pengunjuk rasa Aliansi Kebhinekaan adalah :
1.Kami mendukung dan mendesak Polda Bali untuk memproses lebih lanjut kasus ini .

2.Kami mendukung dan mendesak Polda Bali, untuk segera memanggil dan memeriksa AWK .
3.Kami mendesak dan mendukung Polda Bali untuk mempersangkakan AWK

Serta, memproses memanggil AWK selambat-lambatnya akhir Juni, Ke 2. Menetapkan tersangka AWK sebagai tersangka selambat -lambatnya tanggal 18Juli . Jika itu tidak dipenuhi, tidak tertutup kemungkinan kami akan mengerahkan masa seluruh Bali,tegas Agus .

Jadi sebenarnya sederhana tetapkan AWK sebagai tersangka, proses dan kita adu argumentasi di pengadilan, tutup Agus kordinasi Aliansi Kebhinekaan Bali.

(Tim Media)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca