“Maka yang melanggar aturan kesepakatan ini ditindak tegas berupa tilang dari kepolisian dan peringatan oleh dinas perhubungan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.
Ia menerangkan, penindakan terhadap angkutan umum itu setelah kesepakatan bersama dalam rapat yang digelar bersama unsur terkait seperti Organda.
“Kesepakatannya semua angkutan yang pool-poolnya berada di sepanjang Jalan Sisingamngaraja wajib masuk Terminal (Terpadu) Amplas dan tidak boleh lagi mangkal di badan jalan,” terangnya.
Muji juga menjelaskan, penertiban terhadap angkutan umum itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas sepanjang Jalan Sisingamangaraja.
“Selama ini Jalan SM Raja pada jam-jam tertentu mengalami kepadatan arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan karena angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.