Home / Radar Terkini / Tidak Ada Pengambilalihan Tanah Milik Masyarakat Di IKN

Tidak Ada Pengambilalihan Tanah Milik Masyarakat Di IKN

Tidak Ada Pengambilalihan Tanah Milik Masyarakat Di IKN

Menurut Firyadi, di dalam UU No.3 tahun 2022, hanya ada dua klasifikasi tanah di IKN, yakni Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP).

BMN merupakan tanah yang digunakan untuk kegiatan pemerintahan, sedangkan ADP adalah tanah yang dikuasai oleh Otorita IKN.

“Di mana tanah masyarakat? Kan hanya dua. Untungnya segera direvisi (UU No. 3 tahun 2022). Jadi di dalam revisi ini yang baru adalah tanah milik masyarakat dan tanah negara,” ujar Firyadi.

Dengan adanya revisi regulasi menjadi UU 21/2023, klasifikasi tanah di IKN terdiri dari empat, yakni BMN, ADP atau Barang Milik Otorita (BMO), tanah milik masyarakat, dan tanah negara.

“Masyarakat yang pernah bertanya kepada saya, ‘kami diusir gak Pak?’ Sekarang saya bisa jawab ‘tidak’, tanah milik masyarakat tetap diakui dan bisa ditingkatkan jadi sertifikat,” tegas Firyadi.

BACA JUGA : Pemerintah Siapkan 2.000 Formasi CPNS IKN Bagi Putra-Putri Daerah Kalimantan

Kemudian, lanjut Firyadi, untuk tanah negara, bukan berarti tanahnya milik negara. Melainkan tanah yang belum dilengkapi hak atas tanah. Di sisi lain, hak masyarakat juga diperhatikan dalam UU No.21 tahun 2023.

Misalnya ketika mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) usai membeli rumah dari developer. Apabila jangka waktu HGB berakhir, masyarakat bisa kehilangan tanah sekaligus bangunan rumahnya.

“Tapi sekarang dengan peraturan ini sudah diatur. Walaupun di atas HPL Otorita IKN maupun di atas tanah negara, HGB itu sendiri misalnya bangun perumahan itu bisa diberikan hak milik, hak yang tertinggi, kalau diberikan hak milik sudahlah sampai kiamat,” ujar Firyadi.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan