Radar Nusantara, IKN – Masyarakat tidak perlu risau terkait dengan kepemilikan tanah mereka di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Nantinya, tanah milik masyarakat tetap diakui dan bisa ditingkatkan jadi sertifikat hak milik.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pertanahan Otorita IKN, Firyadi saat Sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 21/2023 tentang Perubahan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara di Platinum Hotel, Balikpapan, Kaltim.
“Sebelum diundangkannya UU No.21 tahun 2023, banyak sekali pertanyaan yang diajukan ke Direktur Pertanahan Otorita IKN dan tidak bisa saya jawab.
Misalnya begini, Pak, kami nanti masyarakat mau diusir ya? Kami mau direlokasi ya? Kami mau dipindahkan ya? Rumah kami mau digusur ya? Itu belum saya jawab.
BACA JUGA : Pemerintah Siapkan 40.621 Formasi CPNS Untuk Penempatan Di IKN
Tapi sekarang, dengan adanya UU No.21 tahun 2023, ini merupakan suatu hal yang saya tunggu. Sekarang saya bisa jawab ‘tidak’, karena tanah milik masyarakat tetap akan diakui,” jelas Firyadi.
Firyadi menuturkan, dalam UU No.21 tahun 2023 diatur tentang penataan ulang tanah, jangka waktu HAT (Hak Atas Tanah), Klasifikasi Tanah, HAT Masyarakat.
Berdasarkan aturan tersebut, Otorita IKN tidak akan mengambil alih tanah milik masyarakat di IKN.
Pasalnya, tanah milik masyarakat telah menjadi salah satu klasifikasi tanah di IKN sebagaimana tertuang di dalam UU No.21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.