Home / Radar Terkini / Tak Ada Persoalan Mendasa Dari Perubahan Watimpres Menjadi DPA

Tak Ada Persoalan Mendasa Dari Perubahan Watimpres Menjadi DPA

Tak Ada Persoalan Mendasa Dari Perubahan Watimpres Menjadi DPA

“Apa nama dewan pertimbangan yang dibentuk oleh presiden itu, tidak ada nomenklaturnya di dalam UUD 1945 hasil amandemen.

Lalu, UU Nomor 19 Tahun 2006 menamakannya ‘Dewan Pertimbangan Presiden’ atau Wantimpres dan menempatkan lembaga itu di bawah presiden.

Itulah tafsir yang berkembang saat itu,” ujarnya.

Terkait hal itu, kata Yusril, tidak masalah jika DPR kembali menempatkan DPA sebagai lembaga negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain.

Alasannya, tidak ada lembaga lain dalam UUD 1945 yang diberikan kewenangan untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden selain Dewan Pertimbangan Agung atau nama lainnya.

BACA JUGA : Bebas Kabel Seliweran di Udara, IKN Gunakan Jaringan Utilitas Bawah Tanah

“Penafsiran sekarang ini lebih mendekati maksud UUD 1945 dibandingkan dengan penafsiran tahun 2006 ketika UU Wantimpres dirumuskan oleh para pembentuknya, termasuk saya juga.

Tafsir tentang kedudukan lembaga-lembaga negara, atau tafsir apapun terkait dengan UUD selalu bersifat dinamis.

Segalanya pada akhirnya dapat diterima setelah tafsir itu dituangkan ke dalam norma undang-undang,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca