Home / Radar Terkini / Tak Ada Persoalan Mendasa Dari Perubahan Watimpres Menjadi DPA

Tak Ada Persoalan Mendasa Dari Perubahan Watimpres Menjadi DPA

Tak Ada Persoalan Mendasa Dari Perubahan Watimpres Menjadi DPA

Radar Nusantara, IKN – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merespons langkah DPR yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau UU Wantimpres.

Yusril menegaskan tidak ada persoalan dan kendala hukum atas perubahan nama dan kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

“Menurut hemat saya tidak ada persoalan mendasar yang kita hadapi dari perspektif hukum tata negara, mengenai perubahan kedudukan Wantimpres yang semula adalah lembaga yang kedudukannya berada di bawah presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa 16 Juli 2024.

Menurut Yusril, penafsiran yang bakal dilakukan DPR justru lebih mendekati maksud dari UUD 1945 dibandingkan penafsiran yang tertuang dalam UU Wantimpres saat ini. Alasannya, DPA sebagaimana dimaksud oleh UUD 1945 sebelum amandemen, termasuk golongan lembaga tinggi negara dan susunan DPA ditetapkan oleh undang-undang.

“Tugas dewan itu (DPA) adalah berkewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.

BACA JUGA : Pembangunan Pusat Pelatihan Timnas Indonesia di IKN Sesuai Rencana

Sementara itu, penjelasan UUD 45 ketika itu menyebut DPA sebagai council of state yang wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah.

Terkait hal itu, dalam pelajaran hukum tata negara sebelum amandemen UUD 1945, DPA digolongkan sebagai lembaga tinggi negara,” jelasnya.

Hanya saja, kata Yusril, pasca-amandemen UUD 1945, ketentuan yang mengatur DPA dihapus.

Yang tetap ada, kata dia, Pasal 16 UUD 1945, tetapi sudah diubah dan berbunyi, “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca