Syarat Dukungan Palsu dan Tandatangan Warga Dipalsukan, Bakal Paslon Doli Pasaribu - Bukhoti Dilaporkan ke Bawaslu
Syarat Dukungan Palsu dan Tandatangan Warga Dipalsukan, Bakal Paslon Doli Pasaribu - Bukhoti Dilaporkan ke Bawaslu

Syarat Dukungan Palsu dan Tandatangan Warga Dipalsukan, Bakal Paslon Doli Pasaribu – Bukhoti Dilaporkan ke Bawaslu

“Nah ketika melaporkan ke KPU juga masyarakat di sana tak mendapatkan pelayanan yang baik dan hanya disuruh mengisi daftar hadir,” kata Irwansyah.

Kini, Irwansyah bersama warga yang merasa identitasnya dipalsukan sudah menyampaikan 35 laporan ke Bawaslu, hingga pihak berwajib.

Adapun laporan itu atas dugaan pelanggaran pemilu sesuai pasal 185 A ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum.

Ada 21 orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut, diantara Doli Pasaribu, Ahmad Buchori hingga sejumlah ASN di Pemkab Tapsel.

“Berdasarkan keterangan saksi kunci ada tiga orang bahwa dokumen B1KWK perseorangan sebagai surat pernyataan dukungan kepada Doli dan Buchori adalah diduga dipalsukan. Dimana proses penggunaan KPT dan tandatangan palsu dilakukan 40 orang dan 21 kita laporkan terkait hal itu,” kata Irwansyah.

BACA JUGA : Sebar Undangan Peliputan Kunjungan Calon Gubsu Barry Simorangkir, Dan Janjikan Uang Pemberitaan Lewat Transfer, Nara Hubung Pengurus PC NU Kota Medan Kadali Wartawan

Kuasa hukum meminta agar Gakumdu serius dalam menangani laporan tersebut.

Terpisah Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan bahwa Bawaslu telah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dukungan calon kepala daerah tersebut.

“Iya soal itu memang sudah ada laporan ke Bawaslu setempat. Per semalam, sudah ada 40 laporan,” kata dia. (Leodepari)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Kamal Saputra Prabowo KSP

Kamal Saputra Prabowo KSP

NO ID : 026-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca