• Radar News dan Iklan
  • Radar Terkini
  • Radar Daerah
  • Radar Nasional
  • Radar Nusantara
  • Trending
  • Profile
    Radar Terkini
    Radar Terkini
    Radar Nusantara
    Radar Nusantara
    Radar Daerah
    Radar Daerah
    Radar Nasional
    Radar Nasional
    Radar Tni Dan Polri
    Radar Tni Dan Polri

    Satreskrim Polres Aceh Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan di Sampoiniet, Kapolres Tegaskan Proses Hukum Transparan

    Radar Nusantara, Calang โ€“ Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional serta memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.

    Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Rabu (7/1/2026).

    โ€œKami memastikan seluruh tahapan proses penyidikan dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel. Tidak ada yang ditutup-tutupi, semuanya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,โ€ tegas Kapolres.

    Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di Dusun Jongkot, Desa Seumantok, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya.

    Korban diketahui berinisial A. Simatupang (55), seorang wiraswasta. Saat kejadian, korban mendatangi rumah istri tersangka dengan maksud menagih utang sebesar Rp2.000.000. Penagihan tersebut memicu cekcok mulut antara korban dan tersangka.

    Diduga karena emosi dan sakit hati, tersangka MA (45) kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan menusuk korban satu kali di bagian dada sebelah kiri. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan hebat.

    Usai kejadian, tersangka melarikan diri hingga ke luar daerah. Berkat kerja keras dan koordinasi intensif, personel Satreskrim Polres Aceh Jaya yang didukung Ditreskrimum Polda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa, 31 Desember 2025, di Jalan Duriโ€“Minas, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

    Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Jaya guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan tersangka yang berlumuran darah, serta barang pribadi lain yang berkaitan langsung dengan peristiwa pidana tersebut.

    Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka terhadap korban terkait persoalan utang piutang.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti yang kuat.

    โ€œKami bekerja secara maksimal sejak awal kejadian, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengejaran tersangka ke luar daerah. Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini proses penyidikan terus kami lengkapi,โ€ jelas IPTU Julian.

    Ia menambahkan, Satreskrim Polres Aceh Jaya akan menangani perkara ini secara profesional hingga tuntas dan memastikan hak-hak korban serta tersangka tetap dihormati sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    Kapolres Aceh Jaya juga mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.

    โ€œKami mengajak masyarakat untuk menahan emosi dan mengedepankan musyawarah. Kekerasan hanya akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak. Jika ada potensi konflik, segera laporkan kepada aparat kepolisian,โ€ pungkas Kapolres.

    @listyosigitprabowo
    @marzukialba_bd91
    @sahabatomjuki
    @spripimpoldaaceh
    @spripim.polri
    @bidhumaspoldaaceh
    @divisihumaspolri
    @polisi_peduli
    @halo_polisi
    @polisi_indonesia
    @polisirepublikindonesia

    bidhumaspoldaaceh #poldaaceh #polripresisi #poldaacehmeutuah #BangkitBersamaPoldaAceh

    Komentar Pembaca

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terbaru Lainnya

    Menjaga Marwah Jurnalistik dari Oknum yang Merusak Integritas

    42 Views

    Pembiayaan Program IKN Dan Makan Bergizi Dipastikan Aman

    1 Views

    Diduga Takut Aroma Korupsinya Tercium Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung Pagedangan Saat Dikonfirmasi Bungkam

    1 Views

    Ketum dan Sekjen PWI Pembohong, LIRA: Rusak Citra Wartawan Seluruh Indonesia

    1 Views

    Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

    1 Views

    Pungli di Kampung Rancakole, Desa Tegallega, Saat Warga Ambil Bantuan Beras

    3 Views

    Pan Gelar Kampanye Akbar Prabowo-Gibran Di GBLA Bandung

    3 Views

    Warga Dan Mantan Kepala Desa Tegallega Bereaksi Karna Jalan Tak Kunjung Di Perbaiki Oleh Kepala Desa Yang Baru

    1 Views

    Menjelajahi Dunia Bahasa Melalui Literasi Dasar di Sekolah Dasar Kelas Rendah

    1 Views

    Dewan Pers Minta Wartawan Melepas Status Rangkap Tugas sebagai Aktivis LSM

    1 Views

    Ketika Profesionalisme Diacak-acak Wartawan Tak Jelas, Polri Diminta Tegas

    3 Views

    KPK-Kemendagri Kawal Proyek PSEL untuk Pastikan Bersih Korupsi dan Ramah Lingkungan

    1.2k Views

    Menhut : Presiden Prabowo Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi

    1.2k Views

    “Torang Sehat Kampung Kuat” Satgas Yonif 645/GTY Pos Kurima Melaksanakan Pelayanan kesehatan Gratis 1 x 24 Jam

    10 Views

    Kenalkan “Graham”: Manusia Hasil Rekayasa Sains Yang Kebal Dari Kecelakaan Maut Paling Tragis!

    1.2k Views
    Bagikan Berita
    ๐Ÿ“‹Salin Link ๐Ÿ’ฌWhatsApp โœˆ๏ธTelegram ๐Ÿ“˜Facebook ๐ŸฆTwitter ๐Ÿ“ธInstagram