Radar Nusantara, Wina, Austria – Kantor PBB untuk urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) mengesahkan resolusi yang diajukan Indonesia mengenai penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris.
Setelah melalui proses perundingan yang cukup alot dipimpin KBRI/PTRI Wina, resolusi tersebut akhirnya disahkan secara konsensus pada Sidang Ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana/Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) yang berlangsung tanggal 13-17 Mei 2024, di Wina, Austria.
Resolusi yang diajukan Indonesia dan didukung Australia, Italia, dan Filipina sebagai co-sponsor utama mendorong perlunya perlindungan dan penanganan anak-anak yang terasosiasi kelompok teroris, termasuk rehabilitasi dan reintegrasi.
Resolusi ini bertujuan membentuk suatu pertemuan kelompok ahli di bawah PBB yang nantinya akan menyusun suatu prinsip dan panduan internasional dalam penanganan anak tersebut.
BACA JUGA : Tumbuhkan Rasa Kekompakan dan Kedisiplinan, Babinsa Koramil Kalitidu Bojonegoro Latih PBB Ratusan Pelajar
“Ini kontribusi besar Indonesia di forum CCPCJ untuk memberikan perhatian serius dalam penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris dan pemerintah berkomitmen kuat untuk menindaklanjuti resolusi ini,” sebut Andhika Chrisnayudhanto, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT yang mengikuti jalannya perundingan secara langsung di Kantor PBB Wina.
Rekrutmen dan eksploitasi anak oleh kelompok teroris merupakan fenomena yang menjadi perhatian internasional dalam beberapa tahun terakhir.
Anak-anak menghadapi kekerasan dalam berbagai aspek, termasuk indoktrinasi, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, maupun keterlibatan langsung dalam kejahatan terorisme.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar