Home / Radar Terkini / Rakorwil Jawa 2024 Bahas Isu Strategis Pangan di Daerah hingga Level Pusat

Rakorwil Jawa 2024 Bahas Isu Strategis Pangan di Daerah hingga Level Pusat

Rakorwil Jawa 2024 Bahas Isu Strategis Pangan di Daerah hingga Level Pusat

“Beberapa daerah yang belum memiliki Perda perlu segera melakukan percepatan penyusunan Perda sehingga kita bisa bersama-sama mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi untuk produksi beras,” tuturnya.

Selanjutnya sebagai evaluasi atas kinerja pengendalian Inflasi yang dilakukan Kemendagri setiap minggu, Restuardy juga menyampaikan catatan penting dari hasil monitoring dan evaluasi dari Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap sembilan langkah Pemda sesuai strategi 4 K dan enam upaya konkret yang dilakukan dan dilaporkan oleh pemerintah daerah bulan Agustus 2024 yaitu, baru 100 pemerintah daerah yang memberikan bantuan transportasi dari APBD serta hanya 70 pemerintah daerah yang merealisasikan BTT untuk dukungan pengendalian inflasi.

Untuk itu, perlu menjadi perhatian bagi semua daerah untuk patuh pada arahan dan patuh dalam penyampaian laporan sehingga pemerintah dapat mengetahui dengan cepat permasalahan yang dihadapi dan dapat memberikan solusi yang cepat pula.

Pada akhir sambutannya, Restuardy menyampaikan beberapa penekanan yang perlu ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi di masing-masing daerah.

Pertama, memastikan ketersediaan stok/pasokan secara rutin serta melakukan analisis prediksi kenaikan/penurunan harga bahan pangan pokok.

Kedua, melakukan percepatan realisasi impor bahan baku pakan untuk mengatasi permasalahan pakan ternak.

BACA JUGA : Plt. Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Kenaikan Harga Jelang HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Ketiga, melakukan antisipasi dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi cuaca terhadap produksi pertanian.

Keempat, merinci jenis komoditas yang mengalami kenaikan dan penurunan harga per hari dan mingguan.

Kelima, menetapkan target penurunan harga komoditas pangan yang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Keenam, mempercepat kebijakan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) termasuk di wilayah kabupaten/kota di wilayah masing-masing dalam rangka menjamin ketersedian lahan pertanian untuk dimanfaatkan oleh petani.

Terakhir, perlu memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca