Home / Radar Tni Dan Polri / PT. Palmaris kuasai lahan Batahan tanpa HGU

PT. Palmaris kuasai lahan Batahan tanpa HGU

PT. Palmaris kuasai lahan Batahan tanpa HGU

Radar Nusantara, Mandailing Natal – Pasca terbentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) berdasarkan Perpres No 5 Tahun 2025 yang di tetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto 21 Januari 2025 dinilai sebagai solusi tepat dalam menyelesaikan persoalan konflik warga dan PT. Palmaris sudah begitu lama terjadi tanpa ada langkah nyata dari pemerintah daerah dan penegak hukum untuk menyelesaikannya.

Keberadaan PT. Palmaris Raya di Kecamatan Batahan, Mandailing Natal, sejak 2006 menguasai lahan HPL seluas 2800 Ha dinilai beroperasi secara ilegal mesti di proses secara hukum, konflik penyerobotan lahan warga hal pertama berkembang menjadi konflik terbuka dengan warga Batahan, salah satunya S korban konflik lahan warga Batahan 1.

Sebelumnya dalam RDP 2021 bersama Badan Pertanahan Pemprov dan Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal PT. Palmaris Raya dinyatakan tidak memiliki Hak Guna Usaha, hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang telah mati.

Mengetahui hal ini Samsuddin S,H Ketua GRIB Jaya Madina mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal agar meninjau ulang izin PT. Palmaris Raya, kami meminta atensi khusus dari Pemda Madina dan Pemerintah pusat untuk menghadirkan Satgas PKH menindak perusahaan perkebunan sawit yang tidak memenuhi regulasi tersebut dan dinilai perusahaan telah beroperasi di kawasan hutan secara ilegal selama 10 tahun lebih, kami berharap agar nantinya lahan tersebut di kembalikan kepada negara dan warga Batahan tutupnya.
(Magrifatulloh)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan