Home / Radar Tni Dan Polri / PT Mekar Alam Lestari (MAL) II yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan akhirnya, diberhentikan paksa beroperasi

PT Mekar Alam Lestari (MAL) II yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan akhirnya, diberhentikan paksa beroperasi

PT Mekar Alam Lestari (MAL) II yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan akhirnya, diberhentikan paksa beroperasi

Dasar penyegelan ini, tegas bupati lantaran pihak perusahaan tidak menunaikan kewajiban mereka. Kewajibannya, adalah menunaikan 20 persen lahan untuk petani dari total luas lahan yang dikantongi PT MAL.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu Kris Topel STrK, SIK mengatakan, diminta pihak PT MAL untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Selain itu, dia juga menghimbau selama persoalan ini belum selesai tidak dibolehkan adanya aktifitas pengambilan buah.

“Kita harapkan adanya kerjasama yang baik sebab PT. MAL sudah dicabut izinnya sejak tahun 2022. Namun sampai saat ini masih ada aktifitas yang sedang berlangsung, jangan sampai penegakkan hukum jalan terakhir, kita harapkan administrasi sudah diberikan agar diterapkan, diselesaikan dengan baik oleh PT. MAL. Selain itu, juga berlaku untuk masyarakat, sambil menunggu diharapkan masyarakat untuk bersabar, ” tegas Kasat Reskrim Polres Pelalawan.

BACA JUGA : Pengadilan Negeri Pelalawan gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024, Sabtu (1/6/2024) di halaman Kantor Pengadilan Negeri Pelalawan

Disamping itu, Zian Humas PT. MAL mengatakan, dirinya akan koordinasi dengan Pimpinan terkiat putusan bupati saat ini. Pihaknya akan berusaha mengindahkan aturan ini.

Informasi dirangkum media ini, sebagai data tambahan, PT MAL II beroperasi di Kecamatan Kerumutan mengolah lahan hampir 1.800 hektar.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca