Home / Radar Tni Dan Polri / Polsek Palmerah Berhasil Mengamankan Pengedar Sabu Di Kampung Boncos

Polsek Palmerah Berhasil Mengamankan Pengedar Sabu Di Kampung Boncos

Polsek Palmerah Berhasil Mengamankan Pengedar Sabu Di Kampung Boncos

Radar Nusantara, Jakarta – Polisi menangkap pria berinisial MN yang mengedarkan sabu di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis, (9/11/2023).

Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi menyebutkan, MN ditangkap karena menyimpan sabu seberat 203 gram senilai Rp 200 juta. “Penangkapan itu awalnya adalah dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa ada peredaran narkotika di wilayah Kota Bambu Selatan,” kata Slamet dalam konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Senin, (11/12/2023).

BACA JUGA : Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Kabag Ren, Kasat Binmas, dan Kapolsek Pabuaran

Polisi kemudian mendatangi Jalan Andong, Palmerah untuk menangkap MN berdasarkan ciri-ciri fisik yang disampaikan pelapor. Setelahnya, polisi menangkap MN yang rupanya menyimpan ratusan gram sabu siap edar tersebut. “Tersangka MN, saat ditangkap kedapatan menyimpan 1 gram paket sabu dan satu butir pil ekstasi,” ungkap Slamet. Ia melanjutkan, polisi kembali mendalami peredaran sabu dan menggeledah kamar kos MN. Dari sana, polisi menemukan beberapa kemasan paket sabu di dalam kotak putih.

“Dari tempat kosan daripada kedua tersangka ini didapatkan beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan yaitu terdapat 4 paket ganja yang ukurannya bervariasi yang berbeda-beda. Dan selain itu juga di alat timbangan, selain timbangan juga ada alat bong sisa bekas pakai, dan juga ada beberapa alat yang lain selain timbangan HP dan juga plastik plastik untuk mengemas daripada narkotika,” imbuhnya.

“Dan total dari tersangka itu dapat disita berupa barang bukti ganja itu seberat 1,189 kg ganja,” sambungnya.

BACA JUGA : Apresiasi Atas Kinerja Polres Tangerang, Tangkap Kembali Tahanan Yang Melarikandiri, Kalapas Kelas llA Tangerang: Terima Kasih Pada Tim Gabungan

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 dan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal adalah 20 tahun.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca