Home / Radar Tni Dan Polri / Polrestabes Medan Amankan Pelaku Penyerangan Petugas Saat Exekusi Bangunan di Jalan H Anif

Polrestabes Medan Amankan Pelaku Penyerangan Petugas Saat Exekusi Bangunan di Jalan H Anif

Polrestabes Medan Amankan Pelaku Penyerangan Petugas Saat Exekusi Bangunan di Jalan H Anif

Radar Nusantara, Medan – Eksekusi bangunan yang berlokasi di lahan Eks PTPN, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, beberapa waktu mengakibatkan sejumlah petugas terluka karena diserang

Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan yang melakukan serangkaian penyelidikan menangkap sebanyak empat orang pelaku berinisial S (45), WFS (41), SB (46) dan MHS (23).

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, mengatakan keempat pelaku terbukti melakukan penyerangan terhadap petugas saat mengamankan jalannya eksekusi bangunan di Desa Sampali, beberapa waktu.

BACA JUGA : Mulya Koto Resmi Melayangkan Surat Pemberitahuan Aksi Damai Kekantor Walikota Medan dan Kantor DPRD Kota Medan Terkait Perwal Nomor 21 Tahun 2021

“Keempat pelaku yang diamankan itu melakukan penyerangan dengan melempari petugas dengan batu dan botol,” katanya, Senin (22/7) malam.

Ia mengungkapkan, terhadap keempat pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa batu dan beberapa botol yang digunakan untuk menyerang petugas.

Disinggung mengenai apakah keempat pelaku turut melakukan pembakaran terhadap mobil damkar, Madya mengaku masih dilakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

BACA JUGA : Mulya Koto Sang Aktivis Vokal Sumatera Utara Akan Demo Di Kantor Walikota Medan Dan Minta DPRD Kota Medan RDP Terkait Kepling Lingkungan 13

“Atas perbuatannya keempat pelaku yang melakukan penyerangan terhadap para petugas itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca