“Dengan dasar apa saya kurang paham. Intinya kaule nika olle deri oreng seppo. Jadi kita itu menerima aja,” tambahnya.
Namun saat disinggung apakah sebagai penerima waris, suami Sri Suhartatik yang merupakan anggota Polisi itu hanya menjawab semua ulah BPN.
“Nikah kabbi ulanah BPN pole pak, (ini semua ulahnya BPN Pak, red). Luas deri pihak kaessah ( dari pihak sana, red ) 2.813 sedangkan yang punya saya 1805 . Neng leter C lakar Nika pak 2800, (di Leter C memang 2800,” sebut Aipda Mohammad Erfan sambil menunjuk-nunjuk sertifikat melalui jarinya.
Berkaitan dengan itu, Pengacara Nenek Bahriyah, Ach. Supyadi, S.H., M.H mengatakan, pihak Sri Suhartatik itu seharusnya mengakaji dan mendalami dulu asal usul tanahnya.
“Seharusnya si Erfan itu, kalau memang tidak paham asal usul tanah itu jangan menggebu-gebu mengklaim, pahami dulu, perhatikan dulu. Kalau sudah tahu secara detail tentang warkah-Nya, asal usul tanahnya, monggo kalau mau mengklaim,” katanya.
BACA JUGA : Mabes Polri Didemo Lantaran Kasus Nenek Bahriyah, Pamekasan Progres Minta Kapolres dan Kasatreskrim Dicopot
“Ini enggak, buru-buru mau mengeklaim sebagai tanah istrinya yang mendapatkan waris dari orang tuanya tapi terhadap asal usul tanah itu sendiri tidak tahu, kan lucu,” imbuhnya.
Ach. Supyadi menyayangkan sikap suami Sri Suhartatik yang menggebu-gebu namun tidak tau asal usul tanahnya.
“Kalau warkah-Nya tidak ada seperti itu kan namanya tanah bodong alias tanah yang tidak diketahui asal usulnya. Berbeda sekali dengan punya Bu Bahriyah yang sangat jelas asal usulnya, ‘tanah asal milik pak Butum yaitu orang tuanya, datanya jelas ada lalu dihibahkan kepada ibu Bahriyah pada tahun 1975, bentuk penghibahan-Nya jelas terdata, tertulis, lalu setelah atas nama ibu Bahriyah juga ada leter C-Nya, jelas bisa ditunjukkan buktinya, sampai kemudian diajukan sertifikat oleh ibu Bahriyah, muncul sertifikat, jelas buktinya dan warkahnya jelas juga ada buktinya,” terangnya.
“Kalau pihak yang Sri suhartatik yang dijelaskan oleh suaminya Erfan yang merupakan anggota polisi itu tidak jelas, tidak diketahui warkahnya, yaitu tentang asal usul tanah itu. Maaf kalau saya harus katakan setiap tanah yang tidak jelas warkahnya tidak diketahui warkahnya itu merupakan tanah bodong,” tutupnya. Jumat, 12/04/2024.
(Tim Media)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.