Terlepas dari itu semua tentunya aktifitas seperti ini jelas ilegal, selain tidak berkoordinasi resmi dengan pihak perushaan yang dicatut namanya, PT Karunia juga mengambil keuntungan dari biaya pendaftaran sebesar 120rb dan dari biaya Medical Check Up dari klinik yang mereka “rekomendasikan”. Entah diterima atau tidak, yang pasti tentunya jasa “calo” ini mendapatkan keuntungan dari panarikan uang diawal yang tidak dikembalikan lagi jika calon pencari kerja tidak diterima kerja.
ATAS DUGAAN KEJAHATAN ini Jasa Komplotan tersebut dapat disangkakan kepada pidana pasal 378 KUHP tentang PENIPUAN, yang mana berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Adapun, pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU 1/2023 adalah:
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kepada pihak POLRES KOTA BEKASI segera ambil tindakan agar tidak ada korban lainnya..!
Narasi oleh :
Rendy Rahmantha Yusri, Amd
[Pemimpin Redaksi Lensafakta,com — Lensa grup]
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar