Home / Radar Tni Dan Polri / Polda Sumut tetapkan mantan bupati batu bara periode 2018-2023 tersangka seleksi pppk

Polda Sumut tetapkan mantan bupati batu bara periode 2018-2023 tersangka seleksi pppk

Polda Sumut tetapkan mantan bupati batu bara periode 2018-2023 tersangka seleksi pppk

Radar Nusantara, Medan, Sumatera Utara, – Mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, Ir. H. Zahir, MAP secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumatera Utara.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.

BACA JUGA : Polrestabes Medan Amankan Pelaku Penyerangan Petugas Saat Exekusi Bangunan di Jalan H Anif

Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).

Hadi mengungkapkan, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.

Lima tersangka sebelumnya ialah AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian DT, Seketaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

BACA JUGA : Mulya Koto Resmi Melayangkan Surat Pemberitahuan Aksi Damai Kekantor Walikota Medan dan Kantor DPRD Kota Medan Terkait Perwal Nomor 21 Tahun 2021

Hadi menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Akan tetapi dia mangkir.

Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.“Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir. (RI-1/Tim)

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan