banner 728x250

Pinjam Perusahaan Rekanan, Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Bermain Proyek

Ridwan Onchy
Pinjam Perusahaan Rekanan, Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Bermain Proyek
Pinjam Perusahaan Rekanan, Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Bermain Proyek
banner 120x600
banner 468x60

Saat dikonfirmasi, oknum PNS inisial ES enggan memberikan jawaban terkait proyek fiktif tersebut. “Coba tanyakan aja sama PPTK,” katanya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr. Drs Trubus Rahardiansah M.S.,SH.,M.H angkat bicara terkait adanya oknum PNS Dinkes Bekasi bermain proyek. Trubus mengatakan, PNS tidak dibenarkan bermain proyek.

banner 325x300

“PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil ( PNS ) pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 point yang berisi larangan PNS yang memamfaatkan Apbd atau Apbn,” terang Trubus.

BACA JUGA : Bey Machmudin Rapat Paripurna Dua Agenda Sekaligus Pelantikan PAW Legislator dan Penetapan Alat Kelengkapan Dewan

Trubus menuturkan, dalam PP tersebut artinya ASN tidak boleh main proyek juga dalam peraturan undang- undang lainya.

“Asn yang bermain proyek sama ajak melakukan tindak pidana korupsi dan itu bisa di jerat,” ujar Trubus.

banner 325x300

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Komentar

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca