Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati
Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

1
3 minutes, 39 seconds Read

Radar Nusantara, Banda Aceh — Bapak Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko SIK MH Disertai Bapak Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 112 kg hasil pengungkapan empat bulan terakhir periode tahun 2023 di Mapolda Aceh, Rabu, 11 Oktober 2023.

Dalam kesempatan itu, Bapak Achmad Kartiko menyatakan komitmennya dalam memerangi narkoba serta meminta pelaku untuk tidak dihukum ringan, dan bila perlu dihukum mati.

Ia juga menyebut, selama ini dirinya setiap hari menerima laporan terkait jumlah tahanan. Namun, katanya, tahanan baik di Polda Aceh maupun jajaran Polresta Banda Aceh, 70 persennya adalah pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Komitmen kita sudah jelas, terlepas siapapun pelakunya jangan dikasih hukuman ringan, bila perlu dihukum mati. Karena secara tidak langsung mereka akan merusak generasi bangsa,” kata Alumni Akpol 1991 Bhara Dhaksa itu dengan tegas.

BACA JUGA : Upacara Hut TNI Ke-78 di Kab.Ciamis di Pimpin Oleh Dandim 0613/Ciamis Berlangsung Meriah

Achmad Kartiko menyampaikan, maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Aceh dapat merusak generasi emas yang diharapkan akan jadi kader-kader pembangunan masa depan.

Hal tersebut, katanya, dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh,Polresta Banda Aceh dan Satres Narkoba jajaran Seaceh. Di mana pada periode 2023 berjalan, Polda Aceh dan jajaran sudah mengungkap 1.213 kasus narkotika. Dari kasus tersebut, sebanyak 1.635 orang jadi tersangka, yang terdiri dari 1.601 laki-laki dan 34 perempuan. Kemudian, total barang bukti sabu yang diamankan seberat 132,6 kg, ganja 334,4 kg, dan ekstasi 1.890 butir.

Lulusan Sespimti 2014 itu menyampaikan, perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dan seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama dengan menguatkan daya tangkal dan daya cegah dalam setiap personal masyarakat. Upaya pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kepekaan dan imunitas sosiologis oleh berbagai strata sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, serta menekan ruang pelanggaran oleh penegak hukum.

Lanjut Baca Ke Halaman 2

Radar Terpopuler

Wakasad Dampingi Menhan RI Tinjau Rencana Pembangunan Fasilitas Latihan Tempur Multidimensi Pusdikpassus
Wakasad Dampingi Menhan RI Tinjau Rencana...
Radar Nusantara, Bandung - Wakil Kepala Staf Angkatan...
Read more
Terkait BB Yang Menghilang di Polsek Pancur Batu, Pakar Hukum Pidana Minta Propam Periksa Polsek Pancur Batu
Terkait BB Yang Menghilang di Polsek...
Medan |Radar Nusantara, Medan - Terkait dengan viralnya...
Read more
Ted Sioeng Tuding Dato Tahir Aktor Intelektual, Saat Bacakan Eksepsi Di PN Jakarta Selatan
Ted Sioeng Tuding Dato Tahir Aktor...
Radar Nusantara, Jakarta - Terdakwa kasus tindak pidana...
Read more
Kapolsek Krian Gandeng Media, Perkuat Sinergi Demi Kondusivitas Wilayah
Kapolsek Krian Gandeng Media, Perkuat Sinergi...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Kapolsek Krian, Kompol I...
Read more
Peduli Keselamatan Pengendara, Polsek Krian dan Relawan Bersatu Tambal Jalan Rusak
Peduli Keselamatan Pengendara, Polsek Krian dan...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Polisi dan relawan gerak...
Read more
Respon Cepat, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma,SH,MH Bantu Mediasi Siswa SD Yang Viral Dihukum Duduk Dilantai
Respon Cepat, Kapolsek Delitua Kompol Dedy...
Radar Nusantara, Medan - Polsek Delitua merespon video...
Read more
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Karya Bakti di Desa Tau Lumbis Pasca Banjir Bandang
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan...
Radar Nusantara, Nunukan , 12 Januari 2025 –...
Read more
Ulin Bareng koKodim 0610/Sumedang
Ulin Bareng koKodim 0610/Sumedang
Radar Nusantara, Sumedang - Bertempat di Lapangan PLTA...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *