Selain itu, ada korban lain selain David Chandra yang bernama Lina juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh wanita bernama Sunny.
“Sudah jelas klien kami David Chandra dan korban lain bernama Lina mendapatkan hasil visum et revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan terdapat tanda kekerasan terhadap klien kami, namun kenapa laporannya di SP3,” kesal Zoelfikar.
Disisi lain, ternyata pelaku yang dilaporkan Davit Chandra membuat laporan juga di Polrestabes Medan, laporan Tjan Sun Sin diterima dan langsung diproses sehingga klien Zoelfikar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Adanya kejanggalan itu membuat tanda tanya besar bagi kuasa hukum dan keluarga David Chandra.
BACA JUGA : Judi Tembak Ikan dan Mesin Slot Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Medan Sunggal
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom saat di temuin awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/4/2024) malam mengatakan,
tidak ada keterangan saksi- saksi baik itu dari satpam,pemilik dan karyawan cafe, yang mendukung keterangan korban dan di dukung oleh rekaman vidio dan cctv,bahwa tidak di aniaya.
Setelah di gelar perkara sebanyak 3 kali di Polrestabes Medan hasilnya tidak dapat di tingkatkan ke proses penyelidikan dan dihentikan penyelidikannya. (Tim/RI-1)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar