Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Mengutip dari akun instagram @polres_karawang yang di posting 07/01/2024, Ternyata perda tentang membuat, Menjual dan menggunakan knalpot “BRONG” Sudah ada sejak desember 2023 dengan bunyi sebagai berikut
Telah ditetapkannya Perda Kab. Karawang No 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN PELINDUNGAN MASTARAKAT pada tanggal 21 Desember 2023.
BACA JUGA : Polisi Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Standar
Dalam Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) di jelaskan bahwa setiap orang atau Badan dilarang Membuat, Menjual dan Menggunakan Knalpot Racing/Brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa izin.
Serta dalam pasal 63 terdapat Sanksi Pidana bagi Pembuat, Penjual dan Pengguna Knalpot Racing/ Brong dengan Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
BACA JUGA : Sat Brimob Polda Jabar Cegah Aksi kriminalitas Geng Motor Dengan Patroli Harkamtibmas
Maka dari itu mari STOP Pembuatan, Penjualan dan Penggunaan Knalpot Racing/Brong demi tericiptanya Ketertiban dan Ketenteraman bersama.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.