Home / Radar Tni Dan Polri / Pengedar Narkoba Jenis Shabu Seberat 3,73 Gram Tertangkap Jajaran Polsek Siak Hulu

Pengedar Narkoba Jenis Shabu Seberat 3,73 Gram Tertangkap Jajaran Polsek Siak Hulu

Pengedar Narkoba Jenis Shabu Seberat 3,73 Gram Tertangkap Jajaran Polsek Siak Hulu

Radar Nusantara, Kampar – Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pria berinisial FJ alias F (50) tersangka tindak pidana pengedar narkoba jenis shabu seberat 3,73 gram.

Tersangka ditangkap, di Jalan Tembusu VI Blok C27, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau, Sabtu (13/1/2024), sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid SH mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas tersangka menjual sabu dirumahnya Jalan Tembusu VI Blok C27.

BACA JUGA : Januari 2024. Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

Berbekal dari informasi tersebut, Polsek Siak Hulu menindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.

“Saat penggeledahan badan ditemukan 12 Paket narkotika disaku celana belakang tersangka, disaksikan oleh Ketua RW, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Asdisyah.

Asdisyah menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tes urine tersangka positif menggunakan narkotika jenis shabu.

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika jenis shabu Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1)Undang-undang RI No. 35,” jelas Asdisyah.

BACA JUGA : Wakapolda Aceh : Personel Polri Yang Ditugaskan Untuk Pengamanan TPS Harus Mengerti Tugasnya

Selain itu, barang bukti (BB) yang diamankan,12 Paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, empat lembar plastik bening, unit Handpohine Merk Xiaomi 11 T Warna hitam, satu buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya, satu buah sendok shabu dan satu buah mancis.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca