“Jadi kami minta bantuan warga Surabaya, untuk pelaksanaan ibadah puasa bisa kita laksanakan dengan penuh hikmah. Kan kita Satpol PP tidak bisa sendiri, ada keterlibatan masyarakat yang dibutuhkan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menerbitkan SE pelaksanaan Ramadan hingga Lebaran.
SE itu memuat sejumlah imbauan, salah satunya soal pembagian takjil, menu buka puasa, atau sahur, dilakukan di masjid demi menghindari kemacetan
BACA JUGA : PPAT Jatim Harus Lapor BHP Surabaya Bila Akan Terbitkan AJB untuk Anak di Bawah Umur
Sementara kegiatan rutin membangunkan sahur yang budayanya dilakukan dengan alat musik, harus tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Termasuk sahur bersama atau sahur on the road, wajib izin ke aparat setempat.
Untuk tempat hiburan, juga harus tutup selama Ramadan. Khusus bioskop, boleh buka namun tutup selama buka puasa hingga tarawih. (Redho)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.