Home / Radar Tni Dan Polri / Pemkot Segera Tindak Pelanggar SE Selama Ramadhan

Pemkot Segera Tindak Pelanggar SE Selama Ramadhan

Pemkot Segera Tindak Pelanggar SE Selama Ramadhan

“Jadi kami minta bantuan warga Surabaya, untuk pelaksanaan ibadah puasa bisa kita laksanakan dengan penuh hikmah. Kan kita Satpol PP tidak bisa sendiri, ada keterlibatan masyarakat yang dibutuhkan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menerbitkan SE pelaksanaan Ramadan hingga Lebaran.

SE itu memuat sejumlah imbauan, salah satunya soal pembagian takjil, menu buka puasa, atau sahur, dilakukan di masjid demi menghindari kemacetan

BACA JUGA : PPAT Jatim Harus Lapor BHP Surabaya Bila Akan Terbitkan AJB untuk Anak di Bawah Umur

Sementara kegiatan rutin membangunkan sahur yang budayanya dilakukan dengan alat musik, harus tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Termasuk sahur bersama atau sahur on the road, wajib izin ke aparat setempat.

Untuk tempat hiburan, juga harus tutup selama Ramadan. Khusus bioskop, boleh buka namun tutup selama buka puasa hingga tarawih. (Redho)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca