Radar Nusantara, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat aktif mengadukan aktivitas yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya, selama Ramadan, agar segera ditindak.
M Fikser Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyebut, akan ada patroli rutin yang dilakukan setiap usai tarawih.
Ia minta masyarakat, melapor ke Aplikasi WargaKu jika ada tindakan atau aktivitas yang melanggar SE
“Kepada warga masyarakat yang kemudian mungkin menemukan atau mengetahui adanya aktivitas-aktivitas yang melanggar SE, kemudian kami akan merespon pengaduan itu untuk kami tindaklanjuti di lapangan,” katanya, Senin (11/3/2024).
Fikser mengaku sudah memetakan daerah-daerah rawan yang akan disisir, terutama saat dini hari.
“Dasar patroli itu kita dari laporan masyarakat dan penyisiran. Kita juga sudah punya data-data daerah mana yang rawan, itu nanti kemudian kita coba untuk menyisir terus setelah tarawih sampai nanti biasanya kalau dari tahun-tahun sebelumnya itu jam dua dini hari,” bebernya.
Laporan warga, sambungnya, akan memudahkan monitoring kegiatan yang mengganggu ketertiban umum selama Ramadan.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.