Home / Radar Tni Dan Polri / Ngeri..!! Banyak Warga Melaporkan Kepolisian Metro Tangerang Kota, Laporan Tersebut Membuat Warga Tak Percaya Lagi

Ngeri..!! Banyak Warga Melaporkan Kepolisian Metro Tangerang Kota, Laporan Tersebut Membuat Warga Tak Percaya Lagi

Ngeri..!! Banyak Warga Melaporkan Kepolisian Metro Tangerang Kota, Laporan Tersebut Membuat Warga Tak Percaya Lagi
  1. (6 Mei 2024) Salah satu Awak Media menjadi korban penganiayaan dan kasusnya pun kini telah dilaporkan ke Polresta Tangerang dengan Nomor LP/B/481/V/2024/SPKT/Polres Metro Kota Tangerang .

Kronologi kejadian tepatnya di Jalan Gatot Subroto Km.4 atau tepatnya Flyover Taman Cibodas Sangiang Jaya Priuk Kota Tangerang .

Korban sendiri saat kejadian tengah meliput terkait pembelian BBM Non Subsidi jenis solar bahkan hal ini bukan rahasia umum lagi,sebagai Jurnalis tentunya begitu menerima informasi sigap baik lakukan Investigasi maupun Konfirmasi.

Ketika lakukan konfirmasi kepada salah satu sopir pengangkut BBM yang dimaksud ia mengatakan ” anda Wartawan tak usah lah sibuk masalah ini kami cari makan disini,perlu kami ketahui bahkan kami juga dibekingin oleh salah satu Pemimpin Redaksi Media Online termasuk juga telah koordinasi dengan oknum penegak hukum”saat ucapan sopir ini hendak di catat oleh Wartawan ini justru tiba-tiba datang segerombolan orang memukul Wartawan tersebut sehingga mengalami luka dibagian muka.
Saat dikonfirmasi korban yang juga Wartawan mengalami trauma .Pasalnya ketika ditemui seperti orang ketakutan.

BACA JUGA : Anak Saya Bukan Begal Motor, Keluarga Almarhum Dani di Lampung Utara Tunjuk Kuasa Hukum Gugat Polda Metro Jaya

Dan Korban tersebut ternyata bergantung ke salah satu organisasi Pers yakni GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia), Awak Media ini mencoba menemui Ketua DPD GWI Syamsul Bahri terkait korban pemukulan anggotanya dan mengatakan “kami sangat Kecewa dan sangat berharap Ka.Polri.Ka.Polda dan juga Ka.Polresta Tangerang segera bertindak atas apa yang menimpa anggota saya .Padahal Wartawan kami tengah meliput sehingga tidak ada alasan dia dikeroyok”.

Terkait hal ini pengamat Hukum Kota Tangerang,Iqbal angkat bicara dan mengatakan “Insya Allah dalam kasus Pasal 170,351 dan Pasal 262 KUHP siapapun tidak akan ada yang berani membekinginya jadi kepada ketua GWI bersabar kasih waktu pihak kepolisian bekerja untuk melakukan tindakan hukum kepada pelaku ” bahkan Iqbal juga mengatakan ” apa lagi korbannya seorang Jurnalis yang tengah meliput kasus pembelian BBM Non subsidi disini pidana nya berlapis “.

(Team Pers)

Halaman: 1 2

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan