Home / Radar Tni Dan Polri / Miris, Hampir Mati Dikeroyok, Wartawan Sumenep Malah Dijadikan Tersangka Penganiayaan

Miris, Hampir Mati Dikeroyok, Wartawan Sumenep Malah Dijadikan Tersangka Penganiayaan

Miris, Hampir Mati Dikeroyok, Wartawan Sumenep Malah Dijadikan Tersangka Penganiayaan

Radar Nusantara, Sumenep, – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Wartawan yang hampir mati jadi korban dugaan pengeroyokan brutal oleh anak dan orang tua di dusun Taroh, Ambunten Sumenep yang lemot penanganan ternyata dijadikan tersangka oleh Polres Sumenep.

Padahal selama 6 bulan lamanya, wartawan menunggu kepastian hukum terkait laporan dirinya yang hampir tewas dikeroyok hingga babak belur oleh tetangganya yang merupakan anak dan orang tua bernama Abdurrahman dan Maulana Kholid.

Namun celakanya, korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum malah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ada laporan balik dari salah satu terlapor bernama Maulana Kholid.

Ketidakberesan penanganan perkara tindak pidana tersebut disinyalir berkonspirasi dan disetting oknum anggota Polres.

Kini, pelapor yang pada saat kejadian wajahnya robek hingga berdarah bahkan dirawat di Puskesmas selama 2  hari sama sama ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan terlapor yang katanya punya bukti visum memar 3 cm.

BACA JUGA : Terlapor Buat Laporan Balik Diduga Atas Settingan dan Rekayasa Polres Sumenep Pada Kasus Pengeroyokan Wartawan

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, Widiarti. Jumat, 14/06/2024 saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut kalau pengeroyokan wartawan.

Sementara, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si saat dikonformasi menyatakan akan diteruskan ke Sumenep. “Saya teruskan ke Sumenep,” ujarnya singkat.

Berkaitan dengan hal tersebut, korban telah melaporkan dugaan ketidakberesan kasus tersebut ke Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas RI, Kapolda Jatim, LPSK RI, Irwasda Polda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim.

“Saya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka. Atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka. Wong saya jadi korban pengeroyokan anak dan orang tua tersebut. Bahkan saya hampir mau mati. Untung pada saat itu dilerai saat bawa celurit,” jelasnya. Jumat, 14/06.

“Dalam BAP keterangan saksi musuh saya ini sangat tidak masuk akal, karen saat kejadian pembantaian terhadap saya tidak ada orang tersebut mana mungkin bisa jadi saksi bahkan menerangkan bahwa kejadiannya di teras padahal yang benar di halaman rumah pelaku,” tambahnya.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca